Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyayangkan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil peserta BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun malah menjadi polemik di tengah masyarakat.
Padahal, ia mengemukakan aturan baru tersebut dikeluarkan supaya tidak ada tumpang tindih dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha pada Jumat (18/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko mengajak masyarakat untuk melihat semangat dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Ia memastikan, besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.
Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan, pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya. Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT.
Pasalnya, saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.
Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni, Rp 21,21 triliun.
Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kemenaker Ungkap Jokowi Setuju soal Aturan JHT Terbaru
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK