Suara.com - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, pemerintah seharusnya memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan usai kena PHK atau usai masa pensiun.
Hal itu dilakukan jika pemerintah tetap ngotot dengan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur pencairan dan JHT hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
"Karena sesungguhnya dibutuhkan masyarakat dalam pekerjaan, kepastian dapatkan pekerjaan. Jadi kalau memang pemerintah mau menahan (pencairan JHT) usia 56 tahun, pemerintah harus membuat kebijakan agar semua warga negaranya yang di-PHK ataupun istilahnya pensiun dapat pekerjaan, intinya begitu," kata Trubus dalam diskusi bertajuk 'Unboxing Kebijakan JHT Indonesia' secara daring pada Jumat (18/2/2022).
Trubus mengatakan, jika pemerintah tidak menghadirkan solusi seperti apa yang ia sarankan misalnya, maka kegaduhan tetap terus terjadi.
"Masyarakat sendiri tuntutan publik juga sangat luar biasa karena kondisi pandemi kondisi istilahnya kantong kempes itu masih ada," ungkapnya.
Trubus menjelaskan, adanya protes yang dilakukan oleh publik terhadap aturan pencairan JHT 56 tahun tersebut lantaran JHT sangat diperlukan oleh masyarakat. Apalagi masyarakat yang baru saja diputus kerja lantaran pandemi.
"Emosi masyarakat jadi muncul timbul karena apa karena munculnya masyarakat itu dia berharap sekali JHT ini sebagai bagian untuk mempertahankan hidupnya ketika situasi di PHK ataupun apa pokoknya sudah berjalan kira-kira gitu nah ini harapan yang begitu besar," katanya.
Sementara pemerintah, kata Trubus, seakan-akan kurang dalam merespons adanya sejumlah protes masyarakat. Trubus menilai sejak awal aturan tersebut dirilis pun minim sosialisasi.
Terlebih masyrakat kekinian dinilai dalam situasi lebih percaya dengan media sosial ketimbang informasi dari lembaga-lembaga resmi.
Baca Juga: Polemik Pencairan Dana Pensiun Pekerja, Moeldoko: Menghindari Tumpang Tindih JHT dengan JKP
"Persoalannya minimnya komunikasi publik pemerintah atas persoalan JHT ini karena sesungguhnya pemerintah sendiri sebelum mengeluarkan ini harusnya sudah melalui proses-proses yang disebut itu hanya konsultasi publik," katanya.
Berita Terkait
-
Polemik Pencairan Dana Pensiun Pekerja, Moeldoko: Menghindari Tumpang Tindih JHT dengan JKP
-
Kemenaker Ungkap Jokowi Setuju soal Aturan JHT Terbaru
-
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Banyak Hal Terkait Aturan Program Jaminan Hari Tua
-
Puan Maharani Wanti-wanti Pemerintah soal Aturan JHT: Jangan Ada Pihak Dirugikan, Selesaikan Secara Musyawarah
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak