Suara.com - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, pemerintah seharusnya memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan usai kena PHK atau usai masa pensiun.
Hal itu dilakukan jika pemerintah tetap ngotot dengan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur pencairan dan JHT hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
"Karena sesungguhnya dibutuhkan masyarakat dalam pekerjaan, kepastian dapatkan pekerjaan. Jadi kalau memang pemerintah mau menahan (pencairan JHT) usia 56 tahun, pemerintah harus membuat kebijakan agar semua warga negaranya yang di-PHK ataupun istilahnya pensiun dapat pekerjaan, intinya begitu," kata Trubus dalam diskusi bertajuk 'Unboxing Kebijakan JHT Indonesia' secara daring pada Jumat (18/2/2022).
Trubus mengatakan, jika pemerintah tidak menghadirkan solusi seperti apa yang ia sarankan misalnya, maka kegaduhan tetap terus terjadi.
"Masyarakat sendiri tuntutan publik juga sangat luar biasa karena kondisi pandemi kondisi istilahnya kantong kempes itu masih ada," ungkapnya.
Trubus menjelaskan, adanya protes yang dilakukan oleh publik terhadap aturan pencairan JHT 56 tahun tersebut lantaran JHT sangat diperlukan oleh masyarakat. Apalagi masyarakat yang baru saja diputus kerja lantaran pandemi.
"Emosi masyarakat jadi muncul timbul karena apa karena munculnya masyarakat itu dia berharap sekali JHT ini sebagai bagian untuk mempertahankan hidupnya ketika situasi di PHK ataupun apa pokoknya sudah berjalan kira-kira gitu nah ini harapan yang begitu besar," katanya.
Sementara pemerintah, kata Trubus, seakan-akan kurang dalam merespons adanya sejumlah protes masyarakat. Trubus menilai sejak awal aturan tersebut dirilis pun minim sosialisasi.
Terlebih masyrakat kekinian dinilai dalam situasi lebih percaya dengan media sosial ketimbang informasi dari lembaga-lembaga resmi.
Baca Juga: Polemik Pencairan Dana Pensiun Pekerja, Moeldoko: Menghindari Tumpang Tindih JHT dengan JKP
"Persoalannya minimnya komunikasi publik pemerintah atas persoalan JHT ini karena sesungguhnya pemerintah sendiri sebelum mengeluarkan ini harusnya sudah melalui proses-proses yang disebut itu hanya konsultasi publik," katanya.
Berita Terkait
-
Polemik Pencairan Dana Pensiun Pekerja, Moeldoko: Menghindari Tumpang Tindih JHT dengan JKP
-
Kemenaker Ungkap Jokowi Setuju soal Aturan JHT Terbaru
-
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Banyak Hal Terkait Aturan Program Jaminan Hari Tua
-
Puan Maharani Wanti-wanti Pemerintah soal Aturan JHT: Jangan Ada Pihak Dirugikan, Selesaikan Secara Musyawarah
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?