Suara.com - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada Minggu (20/2/2022) kembali melakukan penembakan dan pembakaran di sekitar permukiman masyarakat di Distrik Omukia dan Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua.
Kasatgas Humas Cartenz 2022, Kombes Ahmad Kamal, Minggu malam di Jayapura menjelaskan sekira pukul 09:20 WIT, KKB gabungan pimpinan NT, KM, LW, TK dan TT ini kembali melakukan pembakaran dua unit rumah atau honai milik masyarakat di kampung Nipuraleme, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.
Saat anggota TNI-Polri mendekati TKP, mendapatkan gangguan tembakan, hingga terjadi kontak tembak antara personel gabungan dengan KKB, yang berlangsung dari pukul 09:30 WIT, hingga pukul 12:20 WIT.
Kontak tembak terjadi di beberapa lokasi dan aparat mengevakuasi masyarakat yang berada di sekitar SD dan SMP Kago. Kontak tembak dengan KKB kembali terjadi di sekitar Bandara Aminggaru, jelas Kasatgas Humas Damai Cartenz, Kombes Kamal seraya menambahkan sekitar pukul 13.40 WIT di kawasan sekitar tower BTS Telkomsel, dan KKB mundur ke arah Kampung Eromaga.
Kata dia, dari laporan yang diterima, KKB membakar perumahan di kawasan SMK Negeri Gome dan dari teropong terlihat dua orang terduga anggota KKB yang salah satunya membawa senjata laras panjang.
Kelompok kriminal bersenjata di Kabupaten Puncak, terbagi menjadi tiga tempat, yaitu di areal Bandara Aminggaru, Nipuraleme dan Jalan Pingli, dimana sasaran KKB saat ini bukan hanya aparat keamanan dan warga pendatang saja, tetapi juga OAP, tambah Kombes Kamal yang juga menjabat Kabid Humas Polda Papua.
KKB, Sabtu (19/2) melakukan penembakan hingga melukai dua orang yang Praka Hermansyah, anggota Kopasgat dan Glenn Sumampow karyawan PT. MTT, serta membakar rumah Negro Wanimbo yang menjadi mess karyawan perusahaan tersebut.
Sebelumnya tanggal 27 Januari lalu, tiga prajurit TNI-AD meninggal dalam kontak tembak dengan KKB di Distrik Gome, Kabupaten Puncak. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Kendala Cuaca, Prajurit TNI AU Korban Penembakan OPM Belum Dievakuasi
Berita Terkait
-
Kendala Cuaca, Prajurit TNI AU Korban Penembakan OPM Belum Dievakuasi
-
Dua Korban Baku Tembak di Ilaga Papua Belum Dievakuasi, Terkendala Cuaca
-
Empat Perempuan Asal Sukabumi Korban Perdagangan Orang yang Dijadikan Pekerja Seks di Papua Diamankan Polisi
-
KKB Papua Kembali Berulah, Tembak Warga Sipil Di Distrik Ilaga
-
Lima Pulau Besar di Indonesia Beserta Pengaruh Sejarahnya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI