Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur. Total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ, A, dan HP. Ketiganya berjenis kelamin laki-laki.
"Dengan penambahan tiga tersangka ini sampai saat ini sudah sembilan orang tersangka terkait kasus pengeroyokan lansia yang menjadi korban akibat diteriaki maling," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Zulpan menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka DJ berperan memprovokasi warga sekitar untuk mengejar korban dengan menyalakan klakson sepeda motor yang dikendarainya berulang kali.
Sementara tersangka A yang dibonceng oleh tersangka DJ memprovokasi warga dengan gesture melambaikan tangan seraya berkata 'Pak berhenti nabrak'. Sedangkan tersangka HP berperan memvideokan kejadian hingga memprovokasi warga dengan berteriak maling kepada korban.
"Mereka bertiga para tersangka yang baru ini dikenakan Pasal 160 KUHP, yaitu terkait penghasutan. Karena, apa yang mereka lakukan ini menimbulkan orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran," tutur Zulpan.
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih terus melakukan pengembangan. Dia tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pihak-pihak yang diduga terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial TJ, JI, RYN, M, MJ, dan F.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 3 Orang Pelaku Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim Hingga Tewas
Berdasar hasil penyelidikan mereka terbukti turut serta melakukan pengeroyokan hingga merusak mobil milik kakek Wiyanto. Kejadian ini berawal ketika mobil korban diduga menyerempet pengendara sepeda motor hingga diteriaki maling.
Berita Terkait
-
Waduh! Jurnalis iNews TV Dikeroyok Geng Motor Di Depok, Polisi Buru Pelaku
-
Polisi Kembali Tangkap 3 Orang Pelaku Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim Hingga Tewas
-
Asik Pesta Miras, 8 Remaja Terlibat Kasus Pengeroyokan di Situbondo Diringkus
-
Keroyok Penjambret Handphone hingga Tewas, 8 Warga di Deli Serdang Ditangkap
-
Kasus Penganiayaan Wasit Liga 3 di Malang Berpotensi Ada Tersangka, Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik