Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur. Total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ, A, dan HP. Ketiganya berjenis kelamin laki-laki.
"Dengan penambahan tiga tersangka ini sampai saat ini sudah sembilan orang tersangka terkait kasus pengeroyokan lansia yang menjadi korban akibat diteriaki maling," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Zulpan menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka DJ berperan memprovokasi warga sekitar untuk mengejar korban dengan menyalakan klakson sepeda motor yang dikendarainya berulang kali.
Sementara tersangka A yang dibonceng oleh tersangka DJ memprovokasi warga dengan gesture melambaikan tangan seraya berkata 'Pak berhenti nabrak'. Sedangkan tersangka HP berperan memvideokan kejadian hingga memprovokasi warga dengan berteriak maling kepada korban.
"Mereka bertiga para tersangka yang baru ini dikenakan Pasal 160 KUHP, yaitu terkait penghasutan. Karena, apa yang mereka lakukan ini menimbulkan orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran," tutur Zulpan.
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih terus melakukan pengembangan. Dia tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pihak-pihak yang diduga terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial TJ, JI, RYN, M, MJ, dan F.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 3 Orang Pelaku Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim Hingga Tewas
Berdasar hasil penyelidikan mereka terbukti turut serta melakukan pengeroyokan hingga merusak mobil milik kakek Wiyanto. Kejadian ini berawal ketika mobil korban diduga menyerempet pengendara sepeda motor hingga diteriaki maling.
Berita Terkait
-
Waduh! Jurnalis iNews TV Dikeroyok Geng Motor Di Depok, Polisi Buru Pelaku
-
Polisi Kembali Tangkap 3 Orang Pelaku Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim Hingga Tewas
-
Asik Pesta Miras, 8 Remaja Terlibat Kasus Pengeroyokan di Situbondo Diringkus
-
Keroyok Penjambret Handphone hingga Tewas, 8 Warga di Deli Serdang Ditangkap
-
Kasus Penganiayaan Wasit Liga 3 di Malang Berpotensi Ada Tersangka, Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Damai Cuma di Mulut? Yai Mim Tegaskan Proses Hukum Lawan Sahara Jalan Terus: Itu Urusan Pengacara
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
Galian Proyek Air Limbah Depan CIBIS Park Rampung, Macet TB Simatupang Mulai Terurai
-
Gelar Rapat Tertutup, Komisi IX DPR Sepakati Tambahan Anggaran Buat Kemenaker Rp 144 Miliar
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?