Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peran tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB sebagai penghasut.
"Para tersangka yang baru ditetapkan ini dikenakan Pasal 160 KUHP yaitu terkait penghasutan, karena apa yang mereka lakukan ini menimbulkan orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Inisial tiga tersangka baru tersebut diketahui berinisial DJ, A, dan HP. Meski demikian polisi belum mengungkapkan kapan dan lokasi penangkapan terhadap tiga tersangka itu.
Adapun peran tersangka pertama yang berinisial DJ adalah pemilik motor yang pada saat kejadian berboncengan dengan tersangka A. Saat kejadian tersangka DJ sebagai pengendara motor dan membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian dari pada orang di sekitarnya untuk ikut beramai-ramai mengejar korban.
Kemudian peran dari tersangka kedua yaitu Inisial A, berteriak, "Pak berhenti, nabrak" dengan menggunakan gestur melambaikan tangan dan di saat kejadian tersangka A dibonceng oleh DJ.
Kemudian tersangka ketiga Inisial HP berperan memvideokan dan juga meneriakkan maling dari awal pengejaran sampai dengan di lokasi pengeroyokan.
"Jadi saudara HP ini yang memvideokan yang sempat viral, tetapi persoalannya bukan memvideokannya tetapi melakukan provokasi meneriakkan maling," kata Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan ketiga tersangka baru ini tidak terlibat pemukulan terhadap korban, namun ketiganya turut menyebarkan hasutan dan provokasi dalam kasus tersebut sehingga pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 160 KUHP tentang hasutan.
"Jadi apa yang mereka lakukan yaitu penghasutan kepada orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran. Walaupun ketiga orang ini tidak melakukan pemukulan di TKP akhir sehingga mereka tidak dikenakan Pasal 170 KUHP, tetapi pasal 160 KUHP," ujarnya.
Baca Juga: Beberapa Hari Lagi Rayakan Ulang Tahun ke-17, Remaja di Bekasi Tewas karena Diteriaki Maling
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB.
Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19).
Provokasi Teriakan Maling
Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.
Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Kembali Tangkap 3 Orang Pelaku Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim Hingga Tewas
-
Beberapa Hari Lagi Rayakan Ulang Tahun ke-17, Remaja di Bekasi Tewas karena Diteriaki Maling
-
Polisi Ungkap Fakta Lain Terkait Tewasnya Remaja Tarumajaya: Lagi Cari Kucing Diteriaki Maling
-
Kakek Wiyanto Halim Tewas Dituduh Maling, Keluarga Duga Pengeroyokan adalah Plot Pembunuhan Terencana
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!