Suara.com - Jika anda termasuk peserta BPJS Kesehatan, apakah tahu berapa denda BPJS Kesehatan per bulan? Pengetahuan tentang denda BPJS Kesehatan ini penting untuk diketahui.
Terkait berapa denda BPJS Kesehatan per bulan ini sebenarnya belum ada rincian pastinya. Hanya, aturan tentang denda BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden No 64/2020 yang kemudian belakangan terjadi perubahan subsidi, sehingga mempengaruhi nilai iuran dan juga denda.
Pasal 42 dalam aturan itu menjelaskan tentang denda BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan. Pada tahun 2020, denda BPJS Kesehatan adalah 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups. Namun tahun 2021 dendanya naik jadi 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).
Perubahan aturan mengenai denda BPJS Kesehatan ini diciptakan karena jumlah iuran yang diterima negara lebih kecil dibandingkan jumlah peserta yang terdaftar dalam program BPJS.
Menurut pasal 42 ayat 5, 45 hari sejak statusnya aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan menyebut denda BPJS Kesehatan akibat telat bayar mencapai hingga Rp 30 juta.
Lalu apakah benar peserta BPJS Kesehatan harus membayar denda sebesar itu? Berikut penjelasannya.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, kartunya akan dinonaktifkan hingga biaya iuran yang tertunggak dibayar lunas. Jika sudah terbayar, status kepesertaannya akan pulih kembali.
Namun, jika dalam waktu 45 hari kartu BPJS sudah aktif kembali tapi peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka ia akan dikenakan denda 2,5 persen dari total biaya pengobatan dengan maksimal denda Rp 30 juta.
Baca Juga: Ini Syarat Membuat BPJS Kesehatan: Siapkan Dokumen dan Biaya yang Harus Dibayarkan
Sementara bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan ini akan ditanggung oleh pemberi kerja, bukan nama yang tertera sesuai kartu peserta.
Jadi pada dasarnya, tidak dijelaskan berapa denda BPJS Kesehatan per bulan. Penjelasan ini hanya merinci bagaimana cara menerapkan denda pada peserta jika melakukan telat bayar.
Namun kalian dapat mencoba cara cek denda BPJS Kesehatan dengan mengunjungi situs resminya di https://bpjs-kesehatan.go.id/ .
Selain itu, tarif BPJS Kesehatan juga mengalami peningkatan sejak tahun 2021 karena pemerintah telah mengurangi bantuan subsidi. Berikut penjelasan perubahan tarif BPJS Kesehatan:
- Kelas I, iuran per bulan Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.
- Kelas II, iuran per bulan Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu.
- Kelas III, iuran perbulan Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Demikian penjelasan tentang berapa denda BPJS Kesehatan per bulan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta