Suara.com - Jika anda termasuk peserta BPJS Kesehatan, apakah tahu berapa denda BPJS Kesehatan per bulan? Pengetahuan tentang denda BPJS Kesehatan ini penting untuk diketahui.
Terkait berapa denda BPJS Kesehatan per bulan ini sebenarnya belum ada rincian pastinya. Hanya, aturan tentang denda BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden No 64/2020 yang kemudian belakangan terjadi perubahan subsidi, sehingga mempengaruhi nilai iuran dan juga denda.
Pasal 42 dalam aturan itu menjelaskan tentang denda BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan. Pada tahun 2020, denda BPJS Kesehatan adalah 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups. Namun tahun 2021 dendanya naik jadi 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).
Perubahan aturan mengenai denda BPJS Kesehatan ini diciptakan karena jumlah iuran yang diterima negara lebih kecil dibandingkan jumlah peserta yang terdaftar dalam program BPJS.
Menurut pasal 42 ayat 5, 45 hari sejak statusnya aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan menyebut denda BPJS Kesehatan akibat telat bayar mencapai hingga Rp 30 juta.
Lalu apakah benar peserta BPJS Kesehatan harus membayar denda sebesar itu? Berikut penjelasannya.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, kartunya akan dinonaktifkan hingga biaya iuran yang tertunggak dibayar lunas. Jika sudah terbayar, status kepesertaannya akan pulih kembali.
Namun, jika dalam waktu 45 hari kartu BPJS sudah aktif kembali tapi peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka ia akan dikenakan denda 2,5 persen dari total biaya pengobatan dengan maksimal denda Rp 30 juta.
Baca Juga: Ini Syarat Membuat BPJS Kesehatan: Siapkan Dokumen dan Biaya yang Harus Dibayarkan
Sementara bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan ini akan ditanggung oleh pemberi kerja, bukan nama yang tertera sesuai kartu peserta.
Jadi pada dasarnya, tidak dijelaskan berapa denda BPJS Kesehatan per bulan. Penjelasan ini hanya merinci bagaimana cara menerapkan denda pada peserta jika melakukan telat bayar.
Namun kalian dapat mencoba cara cek denda BPJS Kesehatan dengan mengunjungi situs resminya di https://bpjs-kesehatan.go.id/ .
Selain itu, tarif BPJS Kesehatan juga mengalami peningkatan sejak tahun 2021 karena pemerintah telah mengurangi bantuan subsidi. Berikut penjelasan perubahan tarif BPJS Kesehatan:
- Kelas I, iuran per bulan Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.
- Kelas II, iuran per bulan Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu.
- Kelas III, iuran perbulan Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Demikian penjelasan tentang berapa denda BPJS Kesehatan per bulan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran