Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang diciptakan untuk memberikan akses kesehatan secara merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan peraturan terbaru, pemerintah mewajibkan mempunyai kartu BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM dan mengurus jual beli tanah. Lalu apa saja syarat membuat BPJS Kesehatan? Simak ulasanya pada artikel berikut.
Peraturan itu sebagai tindak lanjut dari Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengoptimalkan manfaat BPJS Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, Anda yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa segera mengumpulkan syarat membuat BPJS Kesehatan.
Syarat Membuat BPJS Kesehatan
Adapun syarat dan dokumen yang harus disiapkan calon peserta BPJS, diantaranya yaitu:
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor HP
- NPWP
- Fotocopy halaman pertama buku tabungan (boleh menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/salah satu keluarga yanga tercatat dalam KK)
- Fotokopi Paspor
- Pas Foto 3X4 dengan maksimal ukuran 50kb8. Alamat e-mail
Proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dari rumah melalui beberapa kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Jika ingin mengurusknya secara langsung anda dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif).
Selanjutnya, setelah proses pendaftaran selesai Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account. Nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan anda. Berikut ini iuran tarif bayar BPJS yang harus anda bayarkan:
- BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang
- BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang
- BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)
Kebijakan Tuai Polemik
Sampai saat ini BPJS Kesehatan telah mencapai 86 persen peserta atau sekitar 230 juta jiwa. Jadi ada sebanyak 14 persen atau sekitar 40 juta jiwa yang belum mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Peraturan tersebut menimbulkan pro dan kontra diantara masyarakat dan penjabat pemerintah. Sebagian dari mereka tidak setuju dengan adanya peraturan ini. Kebijakan dinilai akan semakin menyulitkan masyarakat untuk menggunakan layanan publik karena harus membutuhkan berkas adminitrasi yang semakin banyak.
Peraturan yang mewajibkan masyarakat menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan tak hanya untuk mengurus SIM dan jual beli tanah saja. Akan tetapi juga dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga menjadi persyaratan untuk calon jemaah haji dan umrah.
Demikian syarat membuat BPJS Kesehatan dokumen dan biaya yang harus dikeluarkan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Simak Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif, Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah
-
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Segera Registrasi Sebagai Syarat Wajib Penggunaan Layanan Publik
-
Pusat Studi Agraria IPB Bongkar Kejanggalan AMDAL Penambangan Batuan Andesit di Desa Wadas
-
Wajib Punya, Ini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Terbaru 2022
-
Tak Cuma Jual Beli Tanah, Syarat Urus SIM dan STNK Pakai BPJS Kesehatan Juga Berlaku Mulai 1 Maret 2022
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand