Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang diciptakan untuk memberikan akses kesehatan secara merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan peraturan terbaru, pemerintah mewajibkan mempunyai kartu BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM dan mengurus jual beli tanah. Lalu apa saja syarat membuat BPJS Kesehatan? Simak ulasanya pada artikel berikut.
Peraturan itu sebagai tindak lanjut dari Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengoptimalkan manfaat BPJS Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, Anda yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa segera mengumpulkan syarat membuat BPJS Kesehatan.
Syarat Membuat BPJS Kesehatan
Adapun syarat dan dokumen yang harus disiapkan calon peserta BPJS, diantaranya yaitu:
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor HP
- NPWP
- Fotocopy halaman pertama buku tabungan (boleh menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/salah satu keluarga yanga tercatat dalam KK)
- Fotokopi Paspor
- Pas Foto 3X4 dengan maksimal ukuran 50kb8. Alamat e-mail
Proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dari rumah melalui beberapa kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Jika ingin mengurusknya secara langsung anda dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif).
Selanjutnya, setelah proses pendaftaran selesai Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account. Nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan anda. Berikut ini iuran tarif bayar BPJS yang harus anda bayarkan:
- BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang
- BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang
- BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)
Kebijakan Tuai Polemik
Sampai saat ini BPJS Kesehatan telah mencapai 86 persen peserta atau sekitar 230 juta jiwa. Jadi ada sebanyak 14 persen atau sekitar 40 juta jiwa yang belum mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Peraturan tersebut menimbulkan pro dan kontra diantara masyarakat dan penjabat pemerintah. Sebagian dari mereka tidak setuju dengan adanya peraturan ini. Kebijakan dinilai akan semakin menyulitkan masyarakat untuk menggunakan layanan publik karena harus membutuhkan berkas adminitrasi yang semakin banyak.
Peraturan yang mewajibkan masyarakat menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan tak hanya untuk mengurus SIM dan jual beli tanah saja. Akan tetapi juga dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga menjadi persyaratan untuk calon jemaah haji dan umrah.
Demikian syarat membuat BPJS Kesehatan dokumen dan biaya yang harus dikeluarkan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Simak Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif, Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah
-
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Segera Registrasi Sebagai Syarat Wajib Penggunaan Layanan Publik
-
Pusat Studi Agraria IPB Bongkar Kejanggalan AMDAL Penambangan Batuan Andesit di Desa Wadas
-
Wajib Punya, Ini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Terbaru 2022
-
Tak Cuma Jual Beli Tanah, Syarat Urus SIM dan STNK Pakai BPJS Kesehatan Juga Berlaku Mulai 1 Maret 2022
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO