Suara.com - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penyuntik payudara ilegal berinisial ER dan AA, menyusul tewasnya seorang wanita berinisial RCD di sebuah hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu (19/2).
"ER diketahui bekerja sebagai penyuntik payudara sejak 2004 dan tidak berlisensi medis (ilegal)," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Selasa (22/2/2022).
Rohman menjelaskan kronologi peristiwa tewasnya RCD yang berusia 35 tahun ini. Semula berawal ketika RCD menghubungi ER untuk untuk menyuntikkan cairan silikon ke payudaranya.
RCD menyanggupi membayar ER sebesar Rp4 juta, ER pun berangkat dari kawasan Cikupa menggunakan bus dan turun di kawasan Kebon Jeruk pada Jumat (18/2). Selanjutnya, ER dijemput oleh Arif menggunakan sepeda motor untuk selanjutnya pergi ke apotek guna membeli cairan silikon.
Setelah cairan tersebut dibeli dengan harga Rp200 ribu, keduanya lalu pergi ke hotel di kawasan Taman Sari tempat RCD menginap. Lalu, ER melakukan penyuntikan ke payudara korban dengan jumlah silikon sebanyak 1.000 mili liter.
Setelah proses penyuntikan selesai, ER lalu meninggalkan hotel bersama dengan AA. Keesokan harinya, petugas hotel berusaha masuk ke dalam kamar korban untuk memberitahu bahwa waktu penyewaan sudah habis.
Namun pintu kamar tidak bisa terbuka hingga akhirnya petugas harus memakai kunci cadangan. Saat petugas masuk, RCD ditemukan dalam keadaan tewas dan luka di beberapa bagian dada.
Pihak hotel pun langsung memanggil petugas dari Polsek Taman Sari guna menindaklanjuti temuan tersebut. Polisi pun melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada Selasa (22/2) ini.
"Tersangka ER kita tangkap di Cikupa sedangkan tersangka AA, kita tangkap di Kemanggisan Pal Merah," kata dia.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Malpraktik Tewaskan PSK di Hotel Tamansari Jakbar
Ia menambahkan, keduanya bisa dijerat dengan Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman denda maksimal Rp1,5 miliar dan kurungan 15 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar