Suara.com - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penyuntik payudara ilegal berinisial ER dan AA, menyusul tewasnya seorang wanita berinisial RCD di sebuah hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu (19/2).
"ER diketahui bekerja sebagai penyuntik payudara sejak 2004 dan tidak berlisensi medis (ilegal)," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Selasa (22/2/2022).
Rohman menjelaskan kronologi peristiwa tewasnya RCD yang berusia 35 tahun ini. Semula berawal ketika RCD menghubungi ER untuk untuk menyuntikkan cairan silikon ke payudaranya.
RCD menyanggupi membayar ER sebesar Rp4 juta, ER pun berangkat dari kawasan Cikupa menggunakan bus dan turun di kawasan Kebon Jeruk pada Jumat (18/2). Selanjutnya, ER dijemput oleh Arif menggunakan sepeda motor untuk selanjutnya pergi ke apotek guna membeli cairan silikon.
Setelah cairan tersebut dibeli dengan harga Rp200 ribu, keduanya lalu pergi ke hotel di kawasan Taman Sari tempat RCD menginap. Lalu, ER melakukan penyuntikan ke payudara korban dengan jumlah silikon sebanyak 1.000 mili liter.
Setelah proses penyuntikan selesai, ER lalu meninggalkan hotel bersama dengan AA. Keesokan harinya, petugas hotel berusaha masuk ke dalam kamar korban untuk memberitahu bahwa waktu penyewaan sudah habis.
Namun pintu kamar tidak bisa terbuka hingga akhirnya petugas harus memakai kunci cadangan. Saat petugas masuk, RCD ditemukan dalam keadaan tewas dan luka di beberapa bagian dada.
Pihak hotel pun langsung memanggil petugas dari Polsek Taman Sari guna menindaklanjuti temuan tersebut. Polisi pun melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada Selasa (22/2) ini.
"Tersangka ER kita tangkap di Cikupa sedangkan tersangka AA, kita tangkap di Kemanggisan Pal Merah," kata dia.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Malpraktik Tewaskan PSK di Hotel Tamansari Jakbar
Ia menambahkan, keduanya bisa dijerat dengan Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman denda maksimal Rp1,5 miliar dan kurungan 15 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang