Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dalam penyidikan perkara dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo, Rabu.
"Hari Senin (21/2) (dan) Selasa (22/2) diperiksa saksi; Rabu akan diperiksa ahli," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Sejumlah saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut yakni ahli terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Whisnu mengatakan penyidik telah menaikkan status perkara dugaan penipuan Binomo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (18/2). Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap para korban.
"Jumat sudah gelar perkara, meningkatkan dari lidik ke sidik. Kami mengeluarkan surat perintah penyidikan. Senin dilayangkan undangan untuk para korban diperiksa sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, sebanyak sembilan orang korban telah diperiksa, dan diperoleh keterangan terkait kerugian yang dialami para korban mencapai Rp3,8 miliar.
Setelah pemeriksaan saksi korban dan sejumlah ahli, lanjutnya, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz (IK).
"Mudah-mudahan Kamis (24/2), maksimal Jumat (28/2) kami akan panggil IK sebagai saksi," tukasnya.
Selain pemeriksaan terhadap Indra Kenz, penyidikan juga akan memeriksa platform Binomo untuk mengetahui siapa yang mengoperasikannya.
Baca Juga: Tuntut Indra Kenz Jadi Tersangka, Korban Binomo Ramai-ramai Geruduk Mabes Polri
"Karena yang mengetahui platform Binomo itu sendiri adalah Saudara IK, yang terlapor itu," ujarnya
Perkembangan penyidikan kasus Binomo akan disampaikan Jumat (28/2) melalui Divisi Humas Polri.
Sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Tersandung Kasus Investasi Binomo, Ini Profil Lengkap Indra Kenz
-
Tuntut Indra Kenz Jadi Tersangka, Korban Binomo Ramai-ramai Geruduk Mabes Polri
-
Deddy Corbuzier Sindir Indra Kenz yang Berobat ke Turki: Dia Belom Tobat?
-
Korban Binomo akan Demo di Mabes Polri Siang Ini, Whisnu: Penyidik Tidak Bisa Diintervensi
-
Sejumlah Korban Bakal Gelar Aksi, Bareskrim Tegaskan Profesional Usut Kasus Binomo
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan
-
Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja
-
Ibu Korban Peluru Nyasar Ungkap Klausul Tuntutan kepada Marinir
-
Respons Komentar Trump, China Salahkan Serangan AS dan Israel sebagai Akar Masalah di Selat Hormuz
-
Trump Ancam Bom Pembangkit Listrik Iran Hingga ke Zaman Batu Jika Negosiasi Gagal Total Pekan Ini
-
Tingkatkan Sistem Tanggap Bencana, Pemerintah Terus Perbarui Peringatan Dini Gempa 4 Tahun Terakhir
-
Debat Panas di DPR: Amsal Sitepu Sebut Brownies Alat Tekan, Jaksa Berdalih 'Rasa Kemanusiaan'
-
Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas
-
Serangan Udara Beruntun Guncang Selat Hormuz, Fasilitas Vital Iran Hancur
-
Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju