Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dalam penyidikan perkara dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo, Rabu.
"Hari Senin (21/2) (dan) Selasa (22/2) diperiksa saksi; Rabu akan diperiksa ahli," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Sejumlah saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut yakni ahli terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Whisnu mengatakan penyidik telah menaikkan status perkara dugaan penipuan Binomo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (18/2). Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap para korban.
"Jumat sudah gelar perkara, meningkatkan dari lidik ke sidik. Kami mengeluarkan surat perintah penyidikan. Senin dilayangkan undangan untuk para korban diperiksa sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, sebanyak sembilan orang korban telah diperiksa, dan diperoleh keterangan terkait kerugian yang dialami para korban mencapai Rp3,8 miliar.
Setelah pemeriksaan saksi korban dan sejumlah ahli, lanjutnya, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz (IK).
"Mudah-mudahan Kamis (24/2), maksimal Jumat (28/2) kami akan panggil IK sebagai saksi," tukasnya.
Selain pemeriksaan terhadap Indra Kenz, penyidikan juga akan memeriksa platform Binomo untuk mengetahui siapa yang mengoperasikannya.
Baca Juga: Tuntut Indra Kenz Jadi Tersangka, Korban Binomo Ramai-ramai Geruduk Mabes Polri
"Karena yang mengetahui platform Binomo itu sendiri adalah Saudara IK, yang terlapor itu," ujarnya
Perkembangan penyidikan kasus Binomo akan disampaikan Jumat (28/2) melalui Divisi Humas Polri.
Sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Tersandung Kasus Investasi Binomo, Ini Profil Lengkap Indra Kenz
-
Tuntut Indra Kenz Jadi Tersangka, Korban Binomo Ramai-ramai Geruduk Mabes Polri
-
Deddy Corbuzier Sindir Indra Kenz yang Berobat ke Turki: Dia Belom Tobat?
-
Korban Binomo akan Demo di Mabes Polri Siang Ini, Whisnu: Penyidik Tidak Bisa Diintervensi
-
Sejumlah Korban Bakal Gelar Aksi, Bareskrim Tegaskan Profesional Usut Kasus Binomo
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis