Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dalam penyidikan perkara dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo, Rabu.
"Hari Senin (21/2) (dan) Selasa (22/2) diperiksa saksi; Rabu akan diperiksa ahli," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Sejumlah saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut yakni ahli terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Whisnu mengatakan penyidik telah menaikkan status perkara dugaan penipuan Binomo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (18/2). Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap para korban.
"Jumat sudah gelar perkara, meningkatkan dari lidik ke sidik. Kami mengeluarkan surat perintah penyidikan. Senin dilayangkan undangan untuk para korban diperiksa sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, sebanyak sembilan orang korban telah diperiksa, dan diperoleh keterangan terkait kerugian yang dialami para korban mencapai Rp3,8 miliar.
Setelah pemeriksaan saksi korban dan sejumlah ahli, lanjutnya, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz (IK).
"Mudah-mudahan Kamis (24/2), maksimal Jumat (28/2) kami akan panggil IK sebagai saksi," tukasnya.
Selain pemeriksaan terhadap Indra Kenz, penyidikan juga akan memeriksa platform Binomo untuk mengetahui siapa yang mengoperasikannya.
Baca Juga: Tuntut Indra Kenz Jadi Tersangka, Korban Binomo Ramai-ramai Geruduk Mabes Polri
"Karena yang mengetahui platform Binomo itu sendiri adalah Saudara IK, yang terlapor itu," ujarnya
Perkembangan penyidikan kasus Binomo akan disampaikan Jumat (28/2) melalui Divisi Humas Polri.
Sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Tersandung Kasus Investasi Binomo, Ini Profil Lengkap Indra Kenz
-
Tuntut Indra Kenz Jadi Tersangka, Korban Binomo Ramai-ramai Geruduk Mabes Polri
-
Deddy Corbuzier Sindir Indra Kenz yang Berobat ke Turki: Dia Belom Tobat?
-
Korban Binomo akan Demo di Mabes Polri Siang Ini, Whisnu: Penyidik Tidak Bisa Diintervensi
-
Sejumlah Korban Bakal Gelar Aksi, Bareskrim Tegaskan Profesional Usut Kasus Binomo
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!