Suara.com - Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar -- yang membela warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor -- ditahan karena dianggap membangkang perintah dinas.
Menurut informasi, sebelum ditahan, staf khusus kepala staf Angkatan Darat itu membantu warga yang terlibat masalah dengan pengembang properti.
Junior Tumilaar sekarang ditahan di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok, untuk tujuan pemeriksaan terkait tindakannya yang dinilai menyalahgunakan wewenang dan tidak menaati aturan.
Sejumlah anggota DPR menyampaikan pandangan mereka atas tindakan terhadap Junior Tumilaar.
Anggota Komisi Pertahanan DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha berkata, "jika dia membela rakyat yang harusnya dibela, maka biasa saja karena hal itu memang tugasnya untuk melindungi sumpah darah Indonesia melawan keserakahan pengusaha."
Tapi Tamliha akan tetap menghormati proses pengadilan militer yang menangani kasus Junior Tumilaar dan berhak memutuskan penilaian terhadap tindakan yang bersangkutan.
"Namun sebaiknya kita tunggu dulu proses pengadilan militer yang diharapkan transparan, terbuka dan adil agar publik bisa menilai berpihak pada rakyat atau ada kepentingan pribadinya," kata dia.
Tamliha mengatakan tugas TNI dalam menjaga pertahanan negara jangan diartikan sebagai ruang yang sempit.
Sedangkan menurut anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi penahanan terhadap Junior Tumilaar merupakan urusan internal TNI AD.
Baca Juga: Berkaca Dari Kasus Brigjen Junior Tumilaar, Prajurit TNI Diingatkan Selalu Koordinasi Dengan Atasan
"Terkait dengan penahanan beliau, kita serahkan pada internal TNI AD yang lebih paham mekanisme komando penugasan dan soal disiplin prajurit," kata Bobby.
Bobby mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang, tiap-tiap prajurit TNI selalu berkoordinasi dengan atasan langsung dalam melaksanakan tugas yang mengatasnamakan institusi.
"Walaupun maksudnya baik, akan tetapi organisasi militer memiliki protokol pelaksanaan tugasnya," kata Bobby.
"Karena TNI adalah lembaga koersif (bersenjata) beda dengan sipil, yang rantai komandonya sangat ketat apalagi dalam pengerahan kegiatan yang mengatasnamakan militer ini."
Sementara anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan seharusnya perwira TNI bertindak sesuai tugas dan tanggung jawab.
Dave mendapatkan laporan yang menyebutkan dalam kasus Junior Tumilaar, "telah terjadi pelanggaran yang sangat serius sehingga POM mengambil tindakan tersebut."
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka