Suara.com - Langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melalukam banding terhadap putusan majelis halim Pengadilan Negeri Bandung atas vonis Herry Wirawan menapat dukungan beragam pihak. Dukungan itu juga datang dari para anggota di Parlemen, Senayan.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, misalnya. Arsul mendukung Kajati Jabar mengajukan banding. Menurut Arsul kasus Herry Wirawan menarik disimak, terlebih menyoal putusan majelis hakim atas vonis seumur hidup terhadap Herry.
Bukan hanya soal itu, melainkan juga putusan majelis hakim yang membebankan pembayaran ganti rugi atau restitusi untuk korban pemerkosaan kepada Kementerian PPPA, bukan kepada Herry.
"Saya kira dari kami wakil di Komisi III sebagai catatan-catatan terhadap kasus yang dibanding itu dan tentu saya pribadi sepakat," ujar Arsul Rabu (23/2/2022).
"Kalau melakukan upaya banding paling tidak kita ingin mengembangkan perspektif yang lebih jelas, lebih kaya yang tadi pertukaran tentu sudut pandang yang akan tertuang di dalam memori banding yang disampaikan oleh Asep Mulyana (kepala) Kejati Jawa Bawar dan kawan-kawan," sambung Arsul dalam sebuah diskusi secara daring.
Bukan cuma Arsul, sebelumnya ada Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily. Ia mendorong jaksa penuntut umum atau JPU melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa pelaku kasus kekerasan seksual terhadap 13 santri, Herry Wirawan.
Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung dalam sidang yang diselenggaran Selasa (15/2) kemarin.
Majelis Hakim juga membebankan restitusi, atau ganti rugi, kepada KemenPPPA terhadap anak dari para korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331 juta.
"Kami mendukung jika jaksa melakukan upaya banding jika belum ada keputusan yang sifatnya inkrah. Maka kita dorong supaya bagaimana jaksa melakukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga termasuk hukuman yang sifatnya restitusi tersebut itu ya bisa dibatalkan," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Ace mengatakan, putusan hakim terhadap Herry tidak memuaskan banyak pihak. Apalagi jika mengacu apa yang telah diperbuat Herry sangat berlapis.
Sebelumnya, Arsul memandang ketentuan-ketentuan terkait restitusi belum terintegrasi pada sistem pemidanaan dengan baik di dalam peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Arsul menanggapi restitusi korban Herry Wirawan yang dibebankan terhadap negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Terkait dengan restitusi dalam peraturan perundangan ini belum terintegrasi secara tuntas pada sistem pemidanaan dengan baik. Kemudian juga tidak dijelaskan apakah restitusi ini merupakan pidana pokok atau pidana tambahan. Karena memang restitusi tidak diatur di dalam KUHP sebagai salah satu jenis pidana," tutur Arsul dalam diksusi yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (23/2/2022).
Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Kementerian PPPA sendiri sebelumnya mengatakan pihaknya tidak dapat dijadikan pihak ketiga sebagaimana yang disebutkan di dalam UU.
Diakui Arsul, pihak ketiga pada aturan tersebut memang tidak dijelaskan secara tegas siapa yang dimaksud.
Berita Terkait
-
Sudah 2 Bulan, Berkas Perkara Pegawai Honorer Kelurahan Pelaku Pencabulan Siswi Magang di Tangsel Belum Rampung
-
Abdul Jalil, Tukang Becak di Tuban Ini Sudah Tiga Kali Cabuli Nenek-nenek dan Seorang Gadis Remaja
-
Buat Bayar Ganti Rugi Belasan Santriwati Korban Pemerkosaan, LPSK Usul Yayasan Milik Herry Wirawan Disita
-
DPR Soroti Alasan KUHP jadi Dasar Majelis Hakim Alihkan Beban Restitusi Korban Herry Wirawan kepada Negara
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi