Suara.com - Langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melalukam banding terhadap putusan majelis halim Pengadilan Negeri Bandung atas vonis Herry Wirawan menapat dukungan beragam pihak. Dukungan itu juga datang dari para anggota di Parlemen, Senayan.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, misalnya. Arsul mendukung Kajati Jabar mengajukan banding. Menurut Arsul kasus Herry Wirawan menarik disimak, terlebih menyoal putusan majelis hakim atas vonis seumur hidup terhadap Herry.
Bukan hanya soal itu, melainkan juga putusan majelis hakim yang membebankan pembayaran ganti rugi atau restitusi untuk korban pemerkosaan kepada Kementerian PPPA, bukan kepada Herry.
"Saya kira dari kami wakil di Komisi III sebagai catatan-catatan terhadap kasus yang dibanding itu dan tentu saya pribadi sepakat," ujar Arsul Rabu (23/2/2022).
"Kalau melakukan upaya banding paling tidak kita ingin mengembangkan perspektif yang lebih jelas, lebih kaya yang tadi pertukaran tentu sudut pandang yang akan tertuang di dalam memori banding yang disampaikan oleh Asep Mulyana (kepala) Kejati Jawa Bawar dan kawan-kawan," sambung Arsul dalam sebuah diskusi secara daring.
Bukan cuma Arsul, sebelumnya ada Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily. Ia mendorong jaksa penuntut umum atau JPU melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa pelaku kasus kekerasan seksual terhadap 13 santri, Herry Wirawan.
Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung dalam sidang yang diselenggaran Selasa (15/2) kemarin.
Majelis Hakim juga membebankan restitusi, atau ganti rugi, kepada KemenPPPA terhadap anak dari para korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331 juta.
"Kami mendukung jika jaksa melakukan upaya banding jika belum ada keputusan yang sifatnya inkrah. Maka kita dorong supaya bagaimana jaksa melakukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga termasuk hukuman yang sifatnya restitusi tersebut itu ya bisa dibatalkan," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Ace mengatakan, putusan hakim terhadap Herry tidak memuaskan banyak pihak. Apalagi jika mengacu apa yang telah diperbuat Herry sangat berlapis.
Sebelumnya, Arsul memandang ketentuan-ketentuan terkait restitusi belum terintegrasi pada sistem pemidanaan dengan baik di dalam peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Arsul menanggapi restitusi korban Herry Wirawan yang dibebankan terhadap negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Terkait dengan restitusi dalam peraturan perundangan ini belum terintegrasi secara tuntas pada sistem pemidanaan dengan baik. Kemudian juga tidak dijelaskan apakah restitusi ini merupakan pidana pokok atau pidana tambahan. Karena memang restitusi tidak diatur di dalam KUHP sebagai salah satu jenis pidana," tutur Arsul dalam diksusi yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (23/2/2022).
Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Kementerian PPPA sendiri sebelumnya mengatakan pihaknya tidak dapat dijadikan pihak ketiga sebagaimana yang disebutkan di dalam UU.
Diakui Arsul, pihak ketiga pada aturan tersebut memang tidak dijelaskan secara tegas siapa yang dimaksud.
Berita Terkait
-
Sudah 2 Bulan, Berkas Perkara Pegawai Honorer Kelurahan Pelaku Pencabulan Siswi Magang di Tangsel Belum Rampung
-
Abdul Jalil, Tukang Becak di Tuban Ini Sudah Tiga Kali Cabuli Nenek-nenek dan Seorang Gadis Remaja
-
Buat Bayar Ganti Rugi Belasan Santriwati Korban Pemerkosaan, LPSK Usul Yayasan Milik Herry Wirawan Disita
-
DPR Soroti Alasan KUHP jadi Dasar Majelis Hakim Alihkan Beban Restitusi Korban Herry Wirawan kepada Negara
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Kardinal Suharyo Soroti Kerusakan Hutan: Negara Kaya Merusak, Rakyat Miskin Menanggung
-
Akhirnya Islah, PBNU Sepakat Gelar Muktamar Ke-35 Secepatnya
-
Resmi! PBNU Sepakat Islah di Lirboyo, Drama Gus Yahya vs Rais Aam Berakhir Damai
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Gibran Kaget Lihat Ojol Bertongkat di Semarang, Langsung Tanya: 'Sudah Aman?'
-
Arus Japek Membeludak saat Libur Natal, Rekayasa Contraflow Diperpanjang hingga KM 65!
-
Ragunan Buka Lebih Pagi Selama Nataru, Tiket Cuma Rp4 Ribu dan Ada Atraksi Spesial
-
Kaleidoskop 2025: Jejak Tiga Kali Reshuffle Kabinet di Pemerintahan Prabowo
-
Pengamat Soroti Peran Sentral Mendagri Dalam Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
-
Antrean Mengular, Polisi Siapkan Buka-Tutup Rest Area KM 57 Tol Jakarta - Cikampek