"Kemudian yang berikutnya, tidak dijelaskan pula siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga yang memberikan ganti rugi kepada keluarga korban atau keluarganya. Ini definisi restitusi pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Arsul.
Berkaca dari kasis Herry Wirawan, Arsul kemudian mencoba mendalami cara berpikir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan biaya ganti rugi atau restitusi korban Herry sebesar Rp331 juta dibebankan kepada Kementerian PPPA.
Arsul menegaskan memang pada Pasal 67 KUHP disebutkan bahwa jika terdakwa telah dijatuhi pidana mati atau divonis penjara seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
Jadi pidana mati dan pidana seumur hidup karena dianggap sudah merupakan hukum maksimal maka kemudian tidak bisa dijatuhi pidana lain," ujar Arsul.
Menurut Arsul, ada kemungkinan melalui Pasal 67 itu yang kemudian membuat majelis hakim mengalihkan restitusi dibebankan ke Kementerian PPPA. Mengingat majelis hakim sudah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Herry, dari sebelumnya tuntutan jaksa penuntut umum agar Herry dihukum mati dan hukum kebiri.
"Kita lihat kasus Herry Wirawan untuk mengajukan tuntutan pidana mati dan restitusi, pengadilan memutuskan pidana seumur hidup dan mengalihkan pemberian ganti rugi kepada korban untuk dibayarkan negara dengan dasar Pasal 67 itu," kata Arsul.
Namun begitu, kasus Herry nantinya akan menjadi pembelajaran bagi DPR untuk dalam melakukan revisi KUHP.
"Ini yang menurut saya kerjaan atau tanggung jawab kami pembentuk undang-undang untuk melihat kembali nanti di dalam RKUHP. Belajar dari kasus ini, apakah ketentuan seperti Pasal 67 KUHP ini akan terus kita pertahankan atau tidak," kata Arsul.
Berita Terkait
-
Sudah 2 Bulan, Berkas Perkara Pegawai Honorer Kelurahan Pelaku Pencabulan Siswi Magang di Tangsel Belum Rampung
-
Abdul Jalil, Tukang Becak di Tuban Ini Sudah Tiga Kali Cabuli Nenek-nenek dan Seorang Gadis Remaja
-
Buat Bayar Ganti Rugi Belasan Santriwati Korban Pemerkosaan, LPSK Usul Yayasan Milik Herry Wirawan Disita
-
DPR Soroti Alasan KUHP jadi Dasar Majelis Hakim Alihkan Beban Restitusi Korban Herry Wirawan kepada Negara
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah