"Kemudian yang berikutnya, tidak dijelaskan pula siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga yang memberikan ganti rugi kepada keluarga korban atau keluarganya. Ini definisi restitusi pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Arsul.
Berkaca dari kasis Herry Wirawan, Arsul kemudian mencoba mendalami cara berpikir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan biaya ganti rugi atau restitusi korban Herry sebesar Rp331 juta dibebankan kepada Kementerian PPPA.
Arsul menegaskan memang pada Pasal 67 KUHP disebutkan bahwa jika terdakwa telah dijatuhi pidana mati atau divonis penjara seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
Jadi pidana mati dan pidana seumur hidup karena dianggap sudah merupakan hukum maksimal maka kemudian tidak bisa dijatuhi pidana lain," ujar Arsul.
Menurut Arsul, ada kemungkinan melalui Pasal 67 itu yang kemudian membuat majelis hakim mengalihkan restitusi dibebankan ke Kementerian PPPA. Mengingat majelis hakim sudah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Herry, dari sebelumnya tuntutan jaksa penuntut umum agar Herry dihukum mati dan hukum kebiri.
"Kita lihat kasus Herry Wirawan untuk mengajukan tuntutan pidana mati dan restitusi, pengadilan memutuskan pidana seumur hidup dan mengalihkan pemberian ganti rugi kepada korban untuk dibayarkan negara dengan dasar Pasal 67 itu," kata Arsul.
Namun begitu, kasus Herry nantinya akan menjadi pembelajaran bagi DPR untuk dalam melakukan revisi KUHP.
"Ini yang menurut saya kerjaan atau tanggung jawab kami pembentuk undang-undang untuk melihat kembali nanti di dalam RKUHP. Belajar dari kasus ini, apakah ketentuan seperti Pasal 67 KUHP ini akan terus kita pertahankan atau tidak," kata Arsul.
Berita Terkait
-
Sudah 2 Bulan, Berkas Perkara Pegawai Honorer Kelurahan Pelaku Pencabulan Siswi Magang di Tangsel Belum Rampung
-
Abdul Jalil, Tukang Becak di Tuban Ini Sudah Tiga Kali Cabuli Nenek-nenek dan Seorang Gadis Remaja
-
Buat Bayar Ganti Rugi Belasan Santriwati Korban Pemerkosaan, LPSK Usul Yayasan Milik Herry Wirawan Disita
-
DPR Soroti Alasan KUHP jadi Dasar Majelis Hakim Alihkan Beban Restitusi Korban Herry Wirawan kepada Negara
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana