- Menteri PPPA menyoroti vonis 9,5 tahun penjara kasus kematian balita di Medan, menilai hukuman belum adil.
- Vonis tersebut jauh di bawah ancaman pidana maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak yang berlaku.
- Kemen PPPA tindak lanjuti dengan memperkuat pendampingan UPTD PPA dan mendorong peradilan ramah anak.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti vonis 9,5 tahun penjara terhadap pelaku kekerasan yang menyebabkan seorang balita meninggal dunia di Medan.
Meski putusan tersebut tidak melanggar hukum positif, pemerintah menilai hukuman itu belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang merupakan anak usia sangat rentan.
Arifah menyebut, kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya keberpihakan sistem peradilan terhadap korban anak. Padahal, kekerasan dilakukan oleh orang dewasa, dalam relasi kedekatan dan kepercayaan, serta berujung pada kematian korban.
“Korban merupakan balita yang berada pada usia sangat rentan. Dalam kondisi seperti ini, penting bagi seluruh proses penegakan hukum untuk mempertimbangkan secara menyeluruh dampak yang dialami anak sebagai korban,” ujar Arifah dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Namun, vonis yang dijatuhkan pengadilan masih berada jauh di bawah batas maksimal tersebut.
Menurut Arifah, persoalan bukan semata soal angka hukuman, tetapi tentang pesan keadilan yang disampaikan negara kepada publik. Vonis yang terlalu ringan berpotensi melemahkan efek jera dan mengaburkan posisi anak sebagai kelompok paling rentan yang seharusnya dilindungi secara maksimal.
“Kemen PPPA memandang penanganan perkara kekerasan terhadap anak perlu dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak hidup serta keselamatan anak,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan sejak tahap awal penanganan perkara hingga proses persidangan.
Pendampingan ini diharapkan memastikan kondisi fisik, psikis, dan sosial korban, serta keluarga, ikut menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
Di sisi lain, Kemen PPPA juga terus mendorong penerapan pedoman peradilan ramah anak dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Masukan kebijakan kepada Mahkamah Agung juga disiapkan guna mendorong sistem peradilan yang lebih berpihak pada anak sebagai korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Mata Tua Bersinar Kembali: Kemensos Bagi-Bagi Harapan Lewat Operasi Katarak Gratis di 5 Kabupaten
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
-
Wamensos Buka Pelatihan Sekolah Rakyat di Magelang: Siap Cetak Generasi Kaya & Berkarakter Kuat!
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek