- Menteri PPPA menyoroti vonis 9,5 tahun penjara kasus kematian balita di Medan, menilai hukuman belum adil.
- Vonis tersebut jauh di bawah ancaman pidana maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak yang berlaku.
- Kemen PPPA tindak lanjuti dengan memperkuat pendampingan UPTD PPA dan mendorong peradilan ramah anak.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti vonis 9,5 tahun penjara terhadap pelaku kekerasan yang menyebabkan seorang balita meninggal dunia di Medan.
Meski putusan tersebut tidak melanggar hukum positif, pemerintah menilai hukuman itu belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang merupakan anak usia sangat rentan.
Arifah menyebut, kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya keberpihakan sistem peradilan terhadap korban anak. Padahal, kekerasan dilakukan oleh orang dewasa, dalam relasi kedekatan dan kepercayaan, serta berujung pada kematian korban.
“Korban merupakan balita yang berada pada usia sangat rentan. Dalam kondisi seperti ini, penting bagi seluruh proses penegakan hukum untuk mempertimbangkan secara menyeluruh dampak yang dialami anak sebagai korban,” ujar Arifah dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Namun, vonis yang dijatuhkan pengadilan masih berada jauh di bawah batas maksimal tersebut.
Menurut Arifah, persoalan bukan semata soal angka hukuman, tetapi tentang pesan keadilan yang disampaikan negara kepada publik. Vonis yang terlalu ringan berpotensi melemahkan efek jera dan mengaburkan posisi anak sebagai kelompok paling rentan yang seharusnya dilindungi secara maksimal.
“Kemen PPPA memandang penanganan perkara kekerasan terhadap anak perlu dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak hidup serta keselamatan anak,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan sejak tahap awal penanganan perkara hingga proses persidangan.
Pendampingan ini diharapkan memastikan kondisi fisik, psikis, dan sosial korban, serta keluarga, ikut menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
Di sisi lain, Kemen PPPA juga terus mendorong penerapan pedoman peradilan ramah anak dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Masukan kebijakan kepada Mahkamah Agung juga disiapkan guna mendorong sistem peradilan yang lebih berpihak pada anak sebagai korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
-
Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
-
Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
-
Grace Natalie Siap Temui Jusuf Kalla Usai Dipolisikan: Saya Tidak Ada Masalah Pribadi
-
Nadiem Klaim Permendikbud Soal Pengadaan Chromebook Tak Terkait Investasi Google ke Gojek
-
Soal Polemik Cerdas Cermat di Kalbar, Setjen MPR RI Janji Evaluasi Menyeluruh