Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali meninjau proses vaksin ketiga atau booster di sejumlah kawasan industri di Indonesia secara virtual, Kamis (24/2/2022).
Dalam kesempatan ini Kepala Negara menyatakan kalau para pekerja di kawasan industri mendapatkan prioritas vaksin booster supaya produksi tetap berjalan tanpa khawatir akan penyebaran Covid-19.
Langsung dari Kawasan Industri Smart Marunda, Bekasi, Jokowi berdialog dengan sejumlah perwakilan industri di Tanah Air. Seperti perwakilan dari PT Jababeka Tbk yang yang melaporkan kalau pihaknya sudah melakukan vaksin booster kepada 1.500 karyawan dan dilanjutkan dengan 1.000 vaksin booster untuk karyawan lainnya.
Menanggapi itu, Jokowi menyampaikan bahwa yang terpenting produksi industri tidak terganggu dengan adanya penyebaran Covid-19.
"Yang paling penting kawasan industri produksinya jangan terganggu. Oleh sebab itu kita memberikan prioritas kepada sektor produksi agar bisa diutamakan, bisa diprioritaskan untuk mendapat vaksin booster sehingga jalannya produksi akan lancar dan tidak terganggu," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Lanjut ke perwakilan kawasan industri di Medan yang memperoleh 6.000 vaksin AstraZeneca dari Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Di hari ini, mereka memberikan sekitar 400 vaksin booster untuk karyawan yang dilakukan secara bertahap.
Selain itu, perwakilan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk juga melaporkan kalau pihaknya memiliki target untuk memberikan vaksin booster kepada 1.000 karyawan. Sebelumnya mereka sudah memberikan 3.500 vaksin booster untuk para pekerja.
Jokowi meminta agar dosis vaksin yang tersedia untuk segera dihabiskan. Ia mau kalau kawasan industri tidak terganggu dalam segi produksinya.
"Kita ingin sektor produksi kawasan industri semuanya tidak terganggu karena Covid-19. Semuanya harus jalan terus, ekspor jalan terus sehingga seluruh ekonomi kita bisa berjalan dengan baik," pinta Jokowi.
Baca Juga: Sebut-Sebut Nama Jokowi, Giring Putuskan Mundur dari Pencalonan Presiden RI
Berita Terkait
-
Minta Menag Tak Melulu Buat Gaduh, PKB: Jangan Pembantu Malah jadi Beban Presiden Jokowi
-
Sebut-Sebut Nama Jokowi, Giring Putuskan Mundur dari Pencalonan Presiden RI
-
Dirut Ali Ghufron Bantah Cari Untung dari Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik
-
Bea Cukai: Baru 7-10 Penjual Ekspor Pempek Palembang ke Luar Negeri
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK