Suara.com - Apakah mandi junub harus keramas? Pertanyaan ini sering kali muncul di benak masyarakat. Untuk menjawab rasa penasaran publik mengenai hal itu, mari simak penjelasannya berikut ini.
Mandi junub atau mandi wajib merupakan mandi yang wajib untuk dikerjakan bagi setiap umat muslim yang memiliki hadas besar. Hadas besar ini disebabkan oleh banyak hal mulai dari haid atau nifas, berhubungan badan maupun keluar sperma. Lantas, apakah mandi junub harus keramas?
Bagi umat muslim yang memiliki hadas besar, diwajibkan untuk segera melakukan mandi junub. Hal ini karena terkait larangan untuk melaksanakan ibadah sebelum melakukan mandi junub. Namun, seringkali apakah saat mandi junub seseorang harus keramas?
Apakah Mandi Junub Harus Keramas?
Dikutip dari NU Online, mandi junub merupakan mandi yang berbeda dari biasanya. Mandi biasanya merupakan mandi yang dilakukan untuk membersihkan badan dari kotoran. Sementara itu, mandi junub merupakan mandi untuk menghilangkan hadas besar.
Mandi junub yang paling utama adalah membasuh seluruh badan dari ujung rambut hingga ujung kaki. Namun banyak pertanyaan di benak masyarakat, apakah mandi junub harus keramas menggunakan sampo?
Keramas merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk mencuci rambut dengan menggunakan sampo. Jika diambil pengertian dari mandi junub, keramas juga tidak bisa disamakan dengan mandi junub.
Dikutip dari ceramah Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah, Buya Yahya menyatakan bahwa sampo tidak ada hubungannya dengan mandi junub. Buya Yahya juga mengatakan bahwa jika seluruh tubuh telah diguyur dengan air maka sudah sah mandi junubnya.
Hal ini juga diperkuat dengan hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa mandi junub hanya perlu menyirami rambutnya atau bagian kepalanya dengan air sebanyak tiga kali.
Baca Juga: 5 Cara Ini Ternyata Bisa Membuat Rambut Tebal, Tertarik Mencobanya?
“Jika seorang perempuan mandi setelah melakukan hubungan seksual, maka tidak perlu baginya untuk melepaskan rambutnya. Cukup dia menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali. Tapi, kalau dia mandi setelah selesai haid, maka dia harus melepas rambutnya,” (HR Muslim)
Berikut ini adalah tata cara mandi junub yang dapat digunakan sebagai pedoman.
1. Membaca niat mandi junub
"Nawaitul ghusla lirof'il hadatsil akbari minal jinaabati fardol lillaahi ta'aala"
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
2. Membaca basmalah
Berita Terkait
-
5 Cara Ini Ternyata Bisa Membuat Rambut Tebal, Tertarik Mencobanya?
-
Doa Mandi Wajib untuk Puasa, Latin dan Artinya Lengkap dengan Tata Cara Mensucikan Diri
-
Shampoo Bar, Produk Perawatan Rambut dan Kulit yang Ramah Lingkungan
-
Tata Cara Mandi Junub dan Bacaan Niat Mandi Junub untuk Laki-laki dan Perempuan
-
Wanita Ini Sudah 6 Tahun Keramas Tanpa Sampo, Klaim Rambutnya Tidak Bau dan Lebih Sehat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?