Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengkritik soal Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia menilai aturan soal pengeras suara tersebut tidak bisa digeneralisir untuk diberlakukan di seluruh Indonesia.
"Memang saya mengkritik juga, surat edaran itu tidak bisa digeneralisir, tidak bisa dia diperlakukan dari Sabang sampai Merauke," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Ia mengatakan, ada beberapa daerah di Indonesia yang memang soal pengeras suara di Masjid terutama saat azan tidak bisa diatur.
"Di Sumatra itu kan rumahnya jauh-jauh, kalau cuma 100 dbs gak akan kedengaran. Malah ada yang protes 'pak kenapa suara azan di-kecilin?" ungkapnya.
"Misalnya di Sumbar, di Aceh di kantong-kantong pondok pesantren, itu sudah menjadi budaya, sudah menjadi kearifan lokal. Tapi misalnya di Bali, di Sulut di NTT di Papua, itu sudah bagus kok toleransinya," sambungnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Kementerian Agama terutama Menag Yaqut Cholil Qoumas agar merevisi aturan soal pengeras suara tersebut. Menurutnya, pelaksanaan pedoman pengeras suara tersebut tidak bisa dilaksanakan di semua daerah di Indonesia.
"Kalau enggak ini akan menjadi kemarahan publik juga, kenapa suara azan ini diatur-atur. Sementara selama ini kan gak ada masalah. Tolong kementerian agama tunjukkan di mana yang jadi masalah? Kalau semua tenang-tenang kan gak ada masalah sebenarnya kan?" tuturnya.
"Tolong tunjukkan berapa tempat atau berapa titik yang selama ini menjadi masalah suara azan itu. Atau ada protes keras dari masyarakat atau ada yang menjadi persoalan serius di masyarakat. Tapi kalau gak ada kenapa harus dipersoalkan?" sambungnya.
Menag Yaqut Atur Volume Toa Masjid
Diketahui, Kementerian Agama menerbitkan edaran pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut mengemukakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam. Namun, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2).
Yaqut menjelaskan, surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama atau KUA kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Partai Ummat Desak MUI Kasih Peringatan ke Menag Yaqut Cholil Qoumas Agar Jera dan Tak Ulangi Kekeliruan
-
Kisruh Analogi Azan dengan Gonggongan Anjing, Organisasi Habaib Desak Menag Yaqut Taubat dan Bersyahadat
-
Enggan Tanggapi Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Buya Syafii Maarif Berikan Pesan Ini ke Pejabat Publik
-
Sebut SE Menag Atur Volume Toa Masjid Bagus Diterapkan, Menko PMK: Baca Berita Itu Isinya, Jangan Judulnya Saja
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian