Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menempatkan, Moin D Habib warga negara asing (WNA) asal Palestina yang kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Surabaya ke blok khusus isolasi.
"Kami telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan melalui Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) Jawa Timur terkait proses hukum WNA Palestina tersebut," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Pria Wibawa melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan setelah dipindahkan ke blok khusus isolasi, selanjutnya akan ada tindak lanjut penanganan karena ada beberapa perbuatan deteni (warga asing yang ditampung di rumah detensi) asal Palestina tersebut tidak dalam ranah pidana keimigrasian, namun lebih kepada ranah pidana umum.
Pria mengatakan ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Moin D Habib yaitu upaya pencurian mobil, penyerangan petugas dan perusakan aset negara.
Atas dasar tersebut, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya akan menyerahkan proses hukum yang bersangkutan ke pihak Polres Pasuruan.
"Deteni tersebut akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Rudenim Surabaya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Jaya Saputra mengatakan siap membantu polisi untuk memberikan bukti dan informasi yang diperlukan guna pemeriksaan kasus.
"Kami siap membantu penyidik, salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan," kata dia.
Terkait kronologi deteni tersebut kabur diketahui berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria setinggi 190 centimeter dengan ciri-ciri yang sama dengan WNA Palestina itu.
Baca Juga: Setelah Ditangkap, WNA Palestina Juga Dilaporkan Kasus Pencurian Mobil
Pada (22/2) pihaknya mendapatkan informasi jika Moin berada di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
"Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta," ujarnya.
Hingga kini petugas belum mengetahui motif Moin melarikan diri dari Rudenim Surabaya. Namun, diduga ia menghindari upaya pendeportasian. Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba. Selain itu, dia tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraannya kepada petugas.
"Saat berkomunikasi di sel, Moin mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia. Dia juga aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi," tambah dia.
Berita Terkait
-
Setelah Ditangkap, WNA Palestina Juga Dilaporkan Kasus Pencurian Mobil
-
Kronologis WNA Palestina Berkelahi Lalu Kabur Curi Mobil Petugas Rudenim Pasuruan
-
Mobil yang Dipakai WN Palestina Kabur dari Rudenim Ditemukan di Masjid
-
WN Nigeria Tewas di Rudenim DKI, Istri Ngaku ke Polisi Suaminya Punya Sakit Jantung
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan