Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menempatkan, Moin D Habib warga negara asing (WNA) asal Palestina yang kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Surabaya ke blok khusus isolasi.
"Kami telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan melalui Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) Jawa Timur terkait proses hukum WNA Palestina tersebut," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Pria Wibawa melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan setelah dipindahkan ke blok khusus isolasi, selanjutnya akan ada tindak lanjut penanganan karena ada beberapa perbuatan deteni (warga asing yang ditampung di rumah detensi) asal Palestina tersebut tidak dalam ranah pidana keimigrasian, namun lebih kepada ranah pidana umum.
Pria mengatakan ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Moin D Habib yaitu upaya pencurian mobil, penyerangan petugas dan perusakan aset negara.
Atas dasar tersebut, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya akan menyerahkan proses hukum yang bersangkutan ke pihak Polres Pasuruan.
"Deteni tersebut akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Rudenim Surabaya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Jaya Saputra mengatakan siap membantu polisi untuk memberikan bukti dan informasi yang diperlukan guna pemeriksaan kasus.
"Kami siap membantu penyidik, salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan," kata dia.
Terkait kronologi deteni tersebut kabur diketahui berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria setinggi 190 centimeter dengan ciri-ciri yang sama dengan WNA Palestina itu.
Baca Juga: Setelah Ditangkap, WNA Palestina Juga Dilaporkan Kasus Pencurian Mobil
Pada (22/2) pihaknya mendapatkan informasi jika Moin berada di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
"Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta," ujarnya.
Hingga kini petugas belum mengetahui motif Moin melarikan diri dari Rudenim Surabaya. Namun, diduga ia menghindari upaya pendeportasian. Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba. Selain itu, dia tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraannya kepada petugas.
"Saat berkomunikasi di sel, Moin mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia. Dia juga aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi," tambah dia.
Berita Terkait
-
Setelah Ditangkap, WNA Palestina Juga Dilaporkan Kasus Pencurian Mobil
-
Kronologis WNA Palestina Berkelahi Lalu Kabur Curi Mobil Petugas Rudenim Pasuruan
-
Mobil yang Dipakai WN Palestina Kabur dari Rudenim Ditemukan di Masjid
-
WN Nigeria Tewas di Rudenim DKI, Istri Ngaku ke Polisi Suaminya Punya Sakit Jantung
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Menimbang Sosok Rais Aam Ideal di Tengah Tantangan Abad Kedua
-
Sentil Kesenjangan Pendidikan, Hafid Abbas: 99,5 Persen Kampus Berkualitas Menumpuk di Jawa
-
Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif
-
Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang