Suara.com - Gugatan Gatot Nurmantyo terkait Presidential Threshold ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mungkin anda belum terlalu paham dengan istilah ini. Lalu apa itu Presidential Threshold?
Perlu diketahui, mantan panglima TNI ini sebelumnya mengajukan gugatan agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus. Namun gugatan Gatot tersebut ditolak. Meskipun begitu pengetahuan tentang apa itu Presidential Threshold perlu Anda ketahui sebagai wawasan dalam dunia sosial politik.
Merangkum berbagai sumber, secara garis besar, presidential threshold adalah ambang batas kepemilikan kursi di DPR agar bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
Persentase minimal dari kepemilikan kursi ini bisa berupa suara dari partai politik atau gabungan parpol yang dijadikan syarat untuk mengajukan calon presiden dan wakil yang diterapkan di RI sejak tahun 2004.
Seiring berjalannya waktu, aturan tentang Presidential Threshold mengalami perubahan sesuai dengan undang-undang yang mendasari setiap pemilihan umum.
Aturan umumnya adalah partai yang mengusulkan merupakan peserta pemilu yang mendapat suara dalam pemilu serta memiliki kursi di DPR.
Dalam hal ini, gugatan Nurmantyo yang tercatat dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 diajukan oleh Refly Harun dan Salman Darwis selaku kuasa hukum.
Mereka meminta MK membatalkan ketentuan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan pasangan calon presiden dan wakilnya diusulkan oleh partai politik atau parpol gabungan yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggta DPR sebelumnya.
Menurut kuasa hukum Gatot Nurmantyo, pasal di atas bertentangan dengan pasal 6 ayat 2, 6A ayat 5 dan 6A ayat 2 UUD 1945. Dalam sidang lanjutan uji materi, Gatot menegaskan tidak ada perubahan permohonan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, yaitu terkait hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.
Baca Juga: Tanggapi Putuskan MK Soal Presidential Threshold, PPP: Yang Niat Maju Capres Segera Dekati Parpol
"Dari hasil analisa, renungan, kami berkesimpulan, presidential threshold 20 persen sangat berbahaya. Ini adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang," kata Gatot dalam sidang online.
"Ini sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa bernegara ke depan," lanjutnya.
Ia meminta hakim agar syarat capres menjadi 0 persen. Sidang ini dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto. Anggotanya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Namun pada akhirnya, gugatan ini ditolak oleh MK.
Seperti itulah penjelasan apa itu Presidential Threshold, gugatan Gatot Nurmantyo yang akhirnya ditolak oleh MK.
Kontributor : Rima Suliastini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun