Suara.com - Gugatan Gatot Nurmantyo terkait Presidential Threshold ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mungkin anda belum terlalu paham dengan istilah ini. Lalu apa itu Presidential Threshold?
Perlu diketahui, mantan panglima TNI ini sebelumnya mengajukan gugatan agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus. Namun gugatan Gatot tersebut ditolak. Meskipun begitu pengetahuan tentang apa itu Presidential Threshold perlu Anda ketahui sebagai wawasan dalam dunia sosial politik.
Merangkum berbagai sumber, secara garis besar, presidential threshold adalah ambang batas kepemilikan kursi di DPR agar bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
Persentase minimal dari kepemilikan kursi ini bisa berupa suara dari partai politik atau gabungan parpol yang dijadikan syarat untuk mengajukan calon presiden dan wakil yang diterapkan di RI sejak tahun 2004.
Seiring berjalannya waktu, aturan tentang Presidential Threshold mengalami perubahan sesuai dengan undang-undang yang mendasari setiap pemilihan umum.
Aturan umumnya adalah partai yang mengusulkan merupakan peserta pemilu yang mendapat suara dalam pemilu serta memiliki kursi di DPR.
Dalam hal ini, gugatan Nurmantyo yang tercatat dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 diajukan oleh Refly Harun dan Salman Darwis selaku kuasa hukum.
Mereka meminta MK membatalkan ketentuan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan pasangan calon presiden dan wakilnya diusulkan oleh partai politik atau parpol gabungan yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggta DPR sebelumnya.
Menurut kuasa hukum Gatot Nurmantyo, pasal di atas bertentangan dengan pasal 6 ayat 2, 6A ayat 5 dan 6A ayat 2 UUD 1945. Dalam sidang lanjutan uji materi, Gatot menegaskan tidak ada perubahan permohonan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, yaitu terkait hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.
Baca Juga: Tanggapi Putuskan MK Soal Presidential Threshold, PPP: Yang Niat Maju Capres Segera Dekati Parpol
"Dari hasil analisa, renungan, kami berkesimpulan, presidential threshold 20 persen sangat berbahaya. Ini adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang," kata Gatot dalam sidang online.
"Ini sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa bernegara ke depan," lanjutnya.
Ia meminta hakim agar syarat capres menjadi 0 persen. Sidang ini dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto. Anggotanya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Namun pada akhirnya, gugatan ini ditolak oleh MK.
Seperti itulah penjelasan apa itu Presidential Threshold, gugatan Gatot Nurmantyo yang akhirnya ditolak oleh MK.
Kontributor : Rima Suliastini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?