Suara.com - Ketika Filipina mengenang 36 tahun jatuhnya Ferdinand Marcos, Jumat (25/02), mantan aktivis dan keluarga korban mewaspadai peluang kembalinya keluarga sang diktatur ke puncak kekuasaan dalam pemilu mendatang.
Kenangan revolusi "People Power” yang menggerakkan jutaan warga Filipina buat menjungkalkan diktatur Ferdinand Marcos, 36 tahun silam, menyisakan rasa getir bagi Loretta Rosales.
Mantan aktivis itu pernah ditahan dan mengalami penyiksaan di tangan aparat keamanan. Karena kini roda kembali berputar.
Euforia kebangkitan demokrasi di Asia belakangan banyak memudar oleh tren otoritarianisme yang melanda di banyak negara.
Di ujung masa pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte, mayoritas pemilih di FIlipina diprediksi mendukung putra bekas diktatur, Marcos Junior, dalam pemilu kepresidenan, 9 Mei nanti.
Popularitasnya itu "merupakan teka teki yang memuakkan buat saya,” kata Rosales, yang kendati berusia 82 tahun masih aktif mengampanyekan demokrasi.
Ketakutan terbesarnya adalah bahwa Marcos Jr. akan berusaha membalikkan sejarah demi membersihkan nama sang ayah.
Rosales termasuk korban pelanggaran HAM yang menandatangani petisi meminta Komisi Pemilihan Umum membatalkan pencalonan Marcos Jr. Selain berstatus mantan terpidana lantaran kasus penggelapan pajak, dia juga memiliki "kelainan moral” dan sebabnya tidak layak mengemban jabatan presiden.
Petisi tersebut akhirnya ditolak. "Sejarah sedang berulang,” kata Rosales.
Baca Juga: Pemilu Filipina: Ketika Anak Diktator Marcos dan Petinju Pacquiao Bersaing
"Ini adalah babak kedua, kekuasaan keluarga Marcos."
Trauma generasi lama
Pada Jumat (25/02), ribuan penduduk berkumpul di Monumen Lakas ng Bayan di Manila yang menjadi pusat demonstrasi anti-Marcos pada Februari 1986.
Kebanyakan berasal dari generasi lama yang menjadi saksi kebrutalan rezim Marcos.
Mereka bersumpah akan menghalangi kembalinya keluarga Marcos ke Istana Malacanang.
"Tidak lagi, tidak lupa, tidak lagi!” teriak mereka merujuk pada klaim Marcos Jr. bahwa masa kekuasaan ayahnya merupakan "tahun keemasan” bagi Filipina.
Berita Terkait
-
Pulang dari PBB, Prabowo Bawa Kabar Baik, Optimistis Solusi Gaza Segera Terwujud
-
Profil Nanik S Deyang: Petinggi BGN Nangis Bongkar Borok Politisi Minta Proyek MBG
-
Pendidikan Nanik S Deyang: Mantan Jurnalis yang Kini Jadi Petinggi Program MBG
-
Ironi di Muktamar X PPP; Partai Islam Ricuh, Waketum: Bagaimana Mau Mendapat Simpati Umat?
-
Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN dan Pegawainya?
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!
-
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945