Suara.com - Ternyata, banyak PNS yang tolak pindah ke IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara. Padahal pada dasarnya, PNS seharusnya bersedia untuk ditempatkan di manapun. Lalu apa sanksi PNS tolak pindak ke IKN?
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menyatakan bahwa PNS harus siap apabila ditugaskan ke ibu kota baru. Nantinya akan ada sanksi PNS tolak pindak ke IKN.
Menurutnya, jika ada PNS yang menolak dan tidak bersedia jika mendapatkan perintah untuk ditugaskan di ibu kota baru, maka lebih baik mundur. Dikatakan pula bahwa pemerintah secara tegas akan meminta PNS yang menolak ditugaskan ke ibu kota baru untuk mundur. Menurutnya, tidak akan ada skema pensiun dini apabila PNS menolak ditugaskan ke ibu kota baru, jalan keluarnya hanyalah mengundurkan diri.
Sebelumnya memang banyak ditemukan kasus PNS tolak pindah ke ibu kota baru. Bahkan, banyak PNS yang secara buka-bukaan langsung meminta untuk jangan dipindahkan ke ibu kota baru. Seharusnya, PNS siap mendapatkan tugas apapun dan di manapun. Di sisi lain, belum tentu juga semua PNS akan pindah ke ibu kota baru.
Sanksi bagi PNS yang Tolak Pindah ke IKN
Bagi PNS yang tetap menolak pindah ke ibu kota baru dan tidak mau mengundurkan diri, maka tetap akan mendapatkan sanksi disiplin:
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti supaya PNS tidak menolak jika ditugaskan pindah ke ibu kota baru. Karena jika mereka menolak ternyata ada sanksi yang mengancam.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan kewajiban yang harus dipenuhi PNS. Di dalam pasal 3 dijelaskan beberapa kewajiban PNS, salah satu yang penting adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Khusus untuk masalah penugasan PNS ke IKN, menurutnya hal itu juga menjadi kewajiban bagi PNS. Tepatnya, tercantum di dalam pasal 3 huruf h, yaitu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Satya, bagi PNS yang menolak dan tidak mentaati kewajiban untuk ditempatkan di seluruh Indonesia akan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin.
Pada kasus penolakan ditempatkan di ibu kota baru, PNS akan terkena hukuman berupa hukuman disiplin sedang. Hal ini menurut Satya tercantum di dalam pasal 10 huruf g. Di mana di dalamnya dijelaskan hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada pelanggaran kewajiban berupa ketidaksediaan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lantas, apa bentuk hukuman disiplinnya? Satya menjelaskan bahwa hukuman itu dijelaskan pada pasal 8, tepatnya pada ayat 3. Hukuman yang ada di pasal tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja alias tukin hingga 25%. Paling ringan tukin dipotong selama 6 bulan, dan paling berat pemotongan tukin diberikan selama 12 bulan atau 1 tahun.
Seperti itulah penjelasan sanksi PNS tolak pindak ke IKN yang dapat berupa pemotongan tunjangan. Apakah kalian termasuk ASN yang menolak untuk dipindahkan ke ibu kota negara Nusantara?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Beredar Rumor Banyak ASN yang Menolak Pindah Tugas ke IKN, Tokoh Dayak: Kami Siap Pimpin Instansi Pemerintahan
-
Adakan Pertemuan di Kalbar, Pewakilan Ormas Dayak se-Kalimantan Deklarasikan Dukung Pembangunan IKN
-
Kendaraan Swakemudi Akan Diterapkan di Ibu Kota Negara Baru, Begini Rancangan Sektor Transportasi
-
Bahas Nasib Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Sesepuh Betawi Minta Hak Istimewa ke DPRD DKI
-
Sembari Tersenyum, Ketua PD Muhammadiyah Kukar Supriyatno Berkomentar Soal IKN Nusantara: Lapangan Kerja Baru
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan