Suara.com - Ternyata, banyak PNS yang tolak pindah ke IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara. Padahal pada dasarnya, PNS seharusnya bersedia untuk ditempatkan di manapun. Lalu apa sanksi PNS tolak pindak ke IKN?
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menyatakan bahwa PNS harus siap apabila ditugaskan ke ibu kota baru. Nantinya akan ada sanksi PNS tolak pindak ke IKN.
Menurutnya, jika ada PNS yang menolak dan tidak bersedia jika mendapatkan perintah untuk ditugaskan di ibu kota baru, maka lebih baik mundur. Dikatakan pula bahwa pemerintah secara tegas akan meminta PNS yang menolak ditugaskan ke ibu kota baru untuk mundur. Menurutnya, tidak akan ada skema pensiun dini apabila PNS menolak ditugaskan ke ibu kota baru, jalan keluarnya hanyalah mengundurkan diri.
Sebelumnya memang banyak ditemukan kasus PNS tolak pindah ke ibu kota baru. Bahkan, banyak PNS yang secara buka-bukaan langsung meminta untuk jangan dipindahkan ke ibu kota baru. Seharusnya, PNS siap mendapatkan tugas apapun dan di manapun. Di sisi lain, belum tentu juga semua PNS akan pindah ke ibu kota baru.
Sanksi bagi PNS yang Tolak Pindah ke IKN
Bagi PNS yang tetap menolak pindah ke ibu kota baru dan tidak mau mengundurkan diri, maka tetap akan mendapatkan sanksi disiplin:
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti supaya PNS tidak menolak jika ditugaskan pindah ke ibu kota baru. Karena jika mereka menolak ternyata ada sanksi yang mengancam.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan kewajiban yang harus dipenuhi PNS. Di dalam pasal 3 dijelaskan beberapa kewajiban PNS, salah satu yang penting adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Khusus untuk masalah penugasan PNS ke IKN, menurutnya hal itu juga menjadi kewajiban bagi PNS. Tepatnya, tercantum di dalam pasal 3 huruf h, yaitu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Satya, bagi PNS yang menolak dan tidak mentaati kewajiban untuk ditempatkan di seluruh Indonesia akan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin.
Pada kasus penolakan ditempatkan di ibu kota baru, PNS akan terkena hukuman berupa hukuman disiplin sedang. Hal ini menurut Satya tercantum di dalam pasal 10 huruf g. Di mana di dalamnya dijelaskan hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada pelanggaran kewajiban berupa ketidaksediaan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lantas, apa bentuk hukuman disiplinnya? Satya menjelaskan bahwa hukuman itu dijelaskan pada pasal 8, tepatnya pada ayat 3. Hukuman yang ada di pasal tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja alias tukin hingga 25%. Paling ringan tukin dipotong selama 6 bulan, dan paling berat pemotongan tukin diberikan selama 12 bulan atau 1 tahun.
Seperti itulah penjelasan sanksi PNS tolak pindak ke IKN yang dapat berupa pemotongan tunjangan. Apakah kalian termasuk ASN yang menolak untuk dipindahkan ke ibu kota negara Nusantara?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Beredar Rumor Banyak ASN yang Menolak Pindah Tugas ke IKN, Tokoh Dayak: Kami Siap Pimpin Instansi Pemerintahan
-
Adakan Pertemuan di Kalbar, Pewakilan Ormas Dayak se-Kalimantan Deklarasikan Dukung Pembangunan IKN
-
Kendaraan Swakemudi Akan Diterapkan di Ibu Kota Negara Baru, Begini Rancangan Sektor Transportasi
-
Bahas Nasib Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Sesepuh Betawi Minta Hak Istimewa ke DPRD DKI
-
Sembari Tersenyum, Ketua PD Muhammadiyah Kukar Supriyatno Berkomentar Soal IKN Nusantara: Lapangan Kerja Baru
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar