Suara.com - Para pejabat di lingkungan Kementerian Agama ramai-ramai memberikan pembelaan kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, kali ini, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah yang menyatakan perlunya para pemangku kepentingan (stakeholder) PAI untuk menahan diri dan mencerna masalah dengan jernih.
Ini terkait berita mengenai sikap Menag Yaqut yang dianggap menyamakan azan dengan suara gonggongan anjing.
"Pak Menag sama sekali tidak memiliki niat, eksplisit maupun implisit, lahir maupun batin, untuk menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing," kata Amrullah dikutip dari laman Kemenag, Senin (28/2).
Saat ini, lanjutnya, banyak sekali pemberitaan yang menyudutkan Gus Yaqut, sapaan Menag, dengan dasar sesat pikir dan suuzan.
Oleh karena itu, Amrullah meminta masyarakat jangan mudah terpengaruh dan terbawa olehnya.
"Sesat pikir (logical fallacy) yang dikonstruksi sedemikian rupa memiliki daya rusak tinggi terhadap kebenaran dan substansi sesungguhnya," tegasnya.
Menurut Amrullah, pernyataan Gus Yaqut sama sekali tidak bermuatan dan bermaksud menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan.
"Itu fitnah," serunya.
Baca Juga: Lengkap Tata Cara Pakai Toa Masjid saat Bulan Ramadhan 2022
Dia melanjutkan, muatan utama dari pesan yang disampaikan Menag Yaqut adalah desibel suara. Suara gonggongan anjing adalah desibel suara itu sendiri, sebagaimana dentuman suara knalpot motor atau petasan. Bukan pada makna status najisnya.
Dia juga menyatakan, pesan dasar dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara, justru adalah upaya memperkuat pesan yang sama yang disampaikan dalam Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor KEP/d/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala, dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Untuk itu, Amrullah berharap pada seluruh insan PAI untuk tidak mudah termakan oleh berita dan framing negatif yang dikembangkan. Sebaliknya, semua pihak perlu mengedepankan kedewasaan dalam beragama dengan mewaspadai upaya dan tindakan yang memecah belah.
"Juga mengedepankan sikap tabayun jika menemukan indikasi atau berita negatif," pungkas Amrullah.
Berita Terkait
-
Hadiri Peringatan Isra Mi'raj Tingkat Kenegaraan, Menag: Mari Semua Konsen Mencari Titik Temu Daripada Mencari Perbedaan
-
Buya Yahya: Kalau Azan Nggak Boleh Ditawar, Harus Tinggi Suaranya
-
Menag Yaqut Resmi Dilaporkan, Tokoh Riau Singgung Kasus Ahok; Jika Tak Ditanggapi Jadi Bencana Kedua Perpecahan Bangsa
-
Ustaz Felix Siauw Ngaku Tak Suka Adzan Sebelum Jadi Muslim: Tapi Saya Memaklumi Sebab...
-
Lengkap Tata Cara Pakai Toa Masjid saat Bulan Ramadhan 2022
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini