Suara.com - Seorang WNI di Malaysia terbebas dari hukuman mati. Pria tersebut terbebas dari hukuman mati pada tanggal 14 Januari 2022 setelah empat tahun ditahan menjalani proses persidangan.
Hal tersebut disampaikan KJRI Kuching dalam keterangannya.
"KJRI Kuching kembali berperan dalam membebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Pria tersebut terbebas dari hukuman mati pada tanggal 14 Januari 2022 setelah 4 tahun ditahan menjalani proses persidangan," tulis KJRI Kuching dalam laman kemlu.go.id yang dikutip Suara.com, Rabu (2/3/2022).
Untuk diketahui, WNI tersebut ditangkap pada tanggal 15 Februari 2018 oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indo nesia di Telok Melano, Lundu.
WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 kg milik 2 orang penumpang yang meminta jasanya untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.
Atas kejadian tersebut, WNI itu didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman mati.
Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, WNI tersebut dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.
KJRI Kuching juga menyampaikan bahwa usai dibebaskan WNI tersebut berada di rumah perlindungan WNI untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan ke pihak terkait.
"Setelah dibebaskan ia ditampung di rumah pelindungan WNI untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada tanggal 1 Maret 2022," tulis keterangan KJRI Kuching.
Berita Terkait
-
Ini yang Bikin Kejati Jabar Banding Putusan Herry Wirawan
-
Kejati Jabar Banding, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Kembali Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia?
-
Ramai-ramai Minta Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri Kimia
-
Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Diminta Manfaatkan Waktu Penjara Seumur Hidup buat Bertobat
-
Herry Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Menkumham: Apa pun Putusan Pengadilan Harus Dihargai
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko
-
Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
-
Strategi Agresif Geely Rebut Pasar Indonesia Hingga Masuk Tiga Besar Merek Tiongkok Terlaris
-
Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang
-
Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit
-
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Alasan Lanjutkan Program MBG