Suara.com - Terkait penerbangan domestik, Pemerintah telah menyiapkan aturan baru. Aturan baru tersebut mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Lantas, bagaimana cara isi e-HAC PeduliLindungi sebelum naik pesawat?
Pengisian e-HAC ini tidak lagi dilakukan setiba di tempat tujuan karena memicu antrean yang panjang di bandara. Aturan mengenai hal ini telah disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Seitaji. Untuk mengisi e-HAC, Anda harus mengetahui cara isi e-HAC PeduliLindungi sebelum naik pesawat.
e-HAC atau Electronic Health Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib diisi oleh semua pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19. Lantas, bagaimana cara isis e-HAC PeduliLindungibsebelum naik pesawat?
Cara Isi e-HAC PeduliLindungi Sebelum Naik Pesawat
Beberapa langkah cara isi e-HAC PeduliLindungi untuk perjalanan domestik adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di Google Play atau AppStore.
- Buatlah akun baru atau log in jika kamu telah memiliki akun PeduliLindungi.
- Klik fitur "e-HAC" yang ada pada laman utama.
- Lalu pilih "Buat e-HAC"
Baca Juga: Dua Tahun Pandemi di Indonesia: 5,5 Juta Kasus Positif dan 148.660 Jiwa Melayang Akibat Covid-19
- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri, lalu pilih sarana perjalanan "Udara".
- Selanjutnya, pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, maka isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.
- Pastikan semua informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan".
- Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus.
- Selanjutnya kamu dapat mengecek kelayakan terbang.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Tahun Pandemi di Indonesia: 5,5 Juta Kasus Positif dan 148.660 Jiwa Melayang Akibat Covid-19
-
KSP: Presiden Jokowi Tekankan Tak Perlu Tergesa-gesa Putuskan Status Pandemi Ke Endemi
-
Cegah Antrean Panjang di Bandara, Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Berangkat
-
Menkes Ungkap Strategi Pemerintah Ubah Pandemi Covid-19 jadi Endemi
-
Lesu, Jumlah Penumpang Angkutan Trayek Domestik Melorot 2,61 Persen di Januari 2022
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun