Suara.com - Terkait penerbangan domestik, Pemerintah telah menyiapkan aturan baru. Aturan baru tersebut mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Lantas, bagaimana cara isi e-HAC PeduliLindungi sebelum naik pesawat?
Pengisian e-HAC ini tidak lagi dilakukan setiba di tempat tujuan karena memicu antrean yang panjang di bandara. Aturan mengenai hal ini telah disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Seitaji. Untuk mengisi e-HAC, Anda harus mengetahui cara isi e-HAC PeduliLindungi sebelum naik pesawat.
e-HAC atau Electronic Health Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib diisi oleh semua pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19. Lantas, bagaimana cara isis e-HAC PeduliLindungibsebelum naik pesawat?
Cara Isi e-HAC PeduliLindungi Sebelum Naik Pesawat
Beberapa langkah cara isi e-HAC PeduliLindungi untuk perjalanan domestik adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di Google Play atau AppStore.
- Buatlah akun baru atau log in jika kamu telah memiliki akun PeduliLindungi.
- Klik fitur "e-HAC" yang ada pada laman utama.
- Lalu pilih "Buat e-HAC"
Baca Juga: Dua Tahun Pandemi di Indonesia: 5,5 Juta Kasus Positif dan 148.660 Jiwa Melayang Akibat Covid-19
- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri, lalu pilih sarana perjalanan "Udara".
- Selanjutnya, pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, maka isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.
- Pastikan semua informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan".
- Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus.
- Selanjutnya kamu dapat mengecek kelayakan terbang.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Tahun Pandemi di Indonesia: 5,5 Juta Kasus Positif dan 148.660 Jiwa Melayang Akibat Covid-19
-
KSP: Presiden Jokowi Tekankan Tak Perlu Tergesa-gesa Putuskan Status Pandemi Ke Endemi
-
Cegah Antrean Panjang di Bandara, Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Berangkat
-
Menkes Ungkap Strategi Pemerintah Ubah Pandemi Covid-19 jadi Endemi
-
Lesu, Jumlah Penumpang Angkutan Trayek Domestik Melorot 2,61 Persen di Januari 2022
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah Kantongi! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!