- Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025.
- Tersangka diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk merekayasa pemeriksaan Ombudsman terkait kewajiban pembayaran PNBP PT TSHI.
- Modus operandi melibatkan intervensi kebijakan Kementerian Kehutanan melalui manipulasi laporan masyarakat guna meringankan beban finansial perusahaan tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membeberkan urutan peristiwa atau kronologi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara untuk periode tahun 2013-2025.
Kasus besar ini menarik perhatian lantaran menjerat sosok penting, yakni Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan resmi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, konstruksi perkara ini bermula dari adanya sengketa administratif yang dihadapi oleh pihak swasta, yakni PT TSHI.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki persoalan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Pihak PT TSHI merasa keberatan dengan nilai atau kewajiban pembayaran PNBP yang dibebankan kepada mereka.
Atas dasar keberatan tersebut, LD selaku pemilik PT TSHI berupaya mencari solusi di luar jalur resmi untuk menghindari kewajiban pembayaran tersebut.
Dalam upayanya, LD kemudian menjalin komunikasi dan bertemu dengan Hery Susanto.
Pada saat pertemuan tersebut berlangsung, Hery Susanto masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI untuk periode 2021-2026. Hery diduga menyanggupi permintaan LD untuk membantu menyelesaikan permasalahan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
Modus yang digunakan adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan, namun pemeriksaan tersebut direkayasa seolah-olah muncul karena adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Dalam perjalanannya, Hery Susanto diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Ombudsman untuk mengintervensi kebijakan pemerintah.
Ia mengatur proses pemeriksaan sedemikian rupa agar hasil akhirnya menyatakan bahwa kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI, khususnya mengenai denda uang, adalah sebuah kekeliruan administratif.
"Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief.
Langkah koreksi dari Ombudsman ini menjadi celah bagi PT TSHI untuk meringankan beban finansial mereka terhadap negara. Fokus penyidikan Kejagung kemudian mengarah pada adanya kesepakatan jahat di balik koreksi kebijakan tersebut.
Diketahui terdapat pertemuan-pertemuan krusial yang melibatkan Hery Susanto dengan pihak-pihak terkait untuk memuluskan rencana ini.
Berita Terkait
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI
-
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
-
Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia
-
Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya
-
Mimpi Jadi Raksasa Semikonduktor: Mampukah Indonesia Lepas dari Candu Batu Bara?
-
ITSEC Asia Luncurkan Bronyx AI, AI Lokal yang Pangkas Penetration Testing Jadi Hitungan Jam
-
Kenapa Moisturizer Bikin Wajah Kusam? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Dari Atas Kursi Roda, Yuda Tak Lelah Berburu Mimpi di Job Fair Yogyakarta
-
Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026