- Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025.
- Tersangka diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk merekayasa pemeriksaan Ombudsman terkait kewajiban pembayaran PNBP PT TSHI.
- Modus operandi melibatkan intervensi kebijakan Kementerian Kehutanan melalui manipulasi laporan masyarakat guna meringankan beban finansial perusahaan tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membeberkan urutan peristiwa atau kronologi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara untuk periode tahun 2013-2025.
Kasus besar ini menarik perhatian lantaran menjerat sosok penting, yakni Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan resmi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, konstruksi perkara ini bermula dari adanya sengketa administratif yang dihadapi oleh pihak swasta, yakni PT TSHI.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki persoalan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Pihak PT TSHI merasa keberatan dengan nilai atau kewajiban pembayaran PNBP yang dibebankan kepada mereka.
Atas dasar keberatan tersebut, LD selaku pemilik PT TSHI berupaya mencari solusi di luar jalur resmi untuk menghindari kewajiban pembayaran tersebut.
Dalam upayanya, LD kemudian menjalin komunikasi dan bertemu dengan Hery Susanto.
Pada saat pertemuan tersebut berlangsung, Hery Susanto masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI untuk periode 2021-2026. Hery diduga menyanggupi permintaan LD untuk membantu menyelesaikan permasalahan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
Modus yang digunakan adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan, namun pemeriksaan tersebut direkayasa seolah-olah muncul karena adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Dalam perjalanannya, Hery Susanto diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Ombudsman untuk mengintervensi kebijakan pemerintah.
Ia mengatur proses pemeriksaan sedemikian rupa agar hasil akhirnya menyatakan bahwa kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI, khususnya mengenai denda uang, adalah sebuah kekeliruan administratif.
"Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief.
Langkah koreksi dari Ombudsman ini menjadi celah bagi PT TSHI untuk meringankan beban finansial mereka terhadap negara. Fokus penyidikan Kejagung kemudian mengarah pada adanya kesepakatan jahat di balik koreksi kebijakan tersebut.
Diketahui terdapat pertemuan-pertemuan krusial yang melibatkan Hery Susanto dengan pihak-pihak terkait untuk memuluskan rencana ini.
Berita Terkait
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI
-
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
-
Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend