Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, Jumat (4/3/2022) hari ini. Adapun agenda persidangan adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi terdakwa.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno kepada wartawan pagi ini. Rencananya, sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Direncanakan pukul 10.00 WIB," ucap Haruno.
Pekan lalu, Jumat (25/2/2022), kedua terdakwa melalui kuasa hukum membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU. Tim kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, peristiwa tewasnya sejumlah Laskar FPI tidak akan terjadi jika Habib Rizieq Shihab bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan kepolisian.
Peristiwa itu juga tidak akan terjadi jika Habib Rizieq tidak memerintahkan massa pendukungnya untuk mengepung dan memutihkan gedung Mapolda Metro Jaya.
Panggilan pihak kepolisian yang dimaksud tim kuasa hukum adalah dalam kasus protokol kesehatan. Kala itu, yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kali kedua pada 7 Desember 2020.
Tidak berselang lama, kata tim kuasa hukum, kepolisian mendapat informasi bahwa massa pendukung Habib Rizieq Shihab akan mengepung gedung Polda Metro Jaya dan akan melakukan aksi. Hal itu juga merujuk pada surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.
Atas informasi itu, Fikri, Yusmin, dan beberapa anggota polisi lainnya mendapat tugas untuk melakukan pemantauan. Penugasan itu juga merujuk pada perintah berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang.
Namun, ketika sedang menjalankan tugas, lanjut tim kuasa hukum, Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan anggota lain mendapatkan serangan oleh Laksar FPI. Bahkan, ada upaya perebutan senjata api dan penyerangan di dalam mobil oleh anggota Laskar FPI.
"Tentunya semua pihak sangat menyesali adanya peristiwa ini, kalau saja saudara Moh. Rizieq Shihab bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis, dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan tidak memukul serta tidak merebut senjata milik Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, maka dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," ucap tim kuasa hukum.
Tuntutan
Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.
Berita Terkait
-
Sidang Pleidoi, Henry Yoso Minta 2 Polisi Penembak Laskar FPI Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
-
Ungkit Ormas Terlarang di Sidang Pleidoi, Pengacara Polisi Unlawful Killing: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI
-
Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
DPR Minta Pemerintah Tak Tunggu Lonjakan Kasus Hantavirus Baru Bertindak
-
Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!
-
Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas
-
Nadiem Makarim Akui Sempat Pendarahan hingga Dirawat di RS
-
Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan
-
Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN
-
Donald Trump: Saya Tidak Suka Surat dari Iran!
-
Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!
-
Iran Bersumpah Tidak Akan Tunduk pada Tekanan Amerika Serikat, Harga Minyak Makin Runyam
-
Buntut Potongan Video JK, Jubir Ormas Islam Sebut Ada Unsur Pidana dan Niat Jahat Ade Armando dkk