Suara.com - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa penembak mati Laskar FPI meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Permintaan itu disampaikan tim hukum kedua terdakwa dalam ssidang kasus Unlawful Killing beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).
"Majelis hakim dengan dilandasi profesionalisme, kejujuran, dan dengan menjunjung tinggi martabat sebagai advokat, kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, baik dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair," ujar tim kuasa hukum, Henry Yosodiningrat dalam sidang.
Henry dan beberapa tim kuasa hukum -- juga kedua terdakwa -- yang hadir secara virtual menyampaikan, perbuatan dua kliennya masuk dalam kategori pembelaan terpaksa atau noodweer.
Selain itu, tindakan tersebut juga masuk dalam kategori pembelaan terpaksa yang melampaui batas --noodweer exces. Sehingga penembakan terjadi dan menewaskan empat Laskar FPI di dalam sebuah mobil saat hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari KM 50.
Dengan demikian, Henry berpendapat bahwa kliennya tidak dapat dipidana.
"Maka, demi hukum dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan segala kerendahan hati kami mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan segala tuntutan hukuman (vrijspraak)," sambung Henry.
Henry juga meminta agar majelis hakim memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Fikri dan Yusmin pada kedudukan hukum semula. Atau, menyatakan oleh karena perbuatan terdakwa merupakan pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dipidana.
Ungkit Kasus Rizieq
Tim kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, peristiwa tewasnya sejumlah Laskar FPI tidak akan terjadi jika Habib Rizieq Shihab bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan kepolisian.
Peristiwa itu juga tidak akan terjadi jika Habib Rizieq tidak memerintahkan massa pendukungnya untuk mengepung dan memutihkan gedung Mapolda Metro Jaya.
Panggilan pihak kepolisian yang dimaksud tim kuasa hukum adalah dalam kasus protokol kesehatan. Kala itu, yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kali kedua pada 7 Desember 2020.
Tidak berselang lama, kata tim kuasa hukum, kepolisian mendapat informasi bahwa massa pendukung Habib Rizieq Shihab akan mengepung gedung Polda Metro Jaya dan akan melakukan aksi. Hal itu juga merujuk pada surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.
Atas informasi itu, Fikri, Yusmin, dan beberapa anggota polisi lainnya mendapat tugas untuk melakukan pemantauan. Penugasan itu juga merujuk pada perintah berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang.
Namun, ketika sedang menjalankan tugas, lanjut tim kuasa hukum, Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan anggota lain mendapatkan serangan oleh Laksar FPI. Bahkan, ada upaya perebutan senjata api dan penyerangan di dalam mobil oleh anggota Laskar FPI.
"Tentunya semua pihak sangat menyesali adanya peristiwa ini, kalau saja saudara Moh. Rizieq Shihab bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis, dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan tidak memukul serta tidak merebut senjata milik Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, maka dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," ucap tim kuasa hukum.
Berita Terkait
-
Ungkit Ormas Terlarang di Sidang Pleidoi, Pengacara Polisi Unlawful Killing: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI
-
Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro
-
Maklumat FPI Disebut Dukung ISIS, Pengacara Munarman Debat dengan Jaksa di Sidang: Ini Ngarang, Fitnah!
-
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, TP3: Cuma Dagelan, Pengadilan Sesat!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia