Suara.com - Tim kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI turut menyinggung soal organisasi yang dilarang pemerintah dalam nota pembelaan atau pleidoi saat sidang lanjutan yang berlangsung hari ini, Jumat (25/2/2022).
Pantauan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hanya terlihat majelis hakim, beberapa perwakilan tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara, Briptu Fikri dan Ipda selaku terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Tim kuasa hukum, dalam pleidoinya, menyatakan bahwa Laskar FPI merupakan pasukan khusus yang berada di dalam organisasi FPI. Bahkan, mereka menyebutkan kalau FPI terafiliasi dengan kelompok teroris ISIS.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa FPI adalah sebuah Ormas yang terafiliasi dengan Organisasi teroris yang didirikan di Baghdad dan dikenal juga sebagai Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yang sangat dikenal telah melancarkan serangan teroris yang brutal, kejam dan mengerikan di berbagai negara," ucap tim kuasa hukum.
Tidak sampai situ, tim kuasa hukum kedua terdakwa juga menyatakan kalau "wajah ISIS" tercermin dalam perilaku FPI sebagai organisasi. Kata tim kuasa hukum, FPI kerap membawa isu agama yang rentan dan sensitif -- bahkan bertentangan dengan Pancasila.
"Wajah ISIS tercermin dalam perilaku FPI selama ini, yaitu membawa isu agama yang rentan dan sensitif serta bertentangan dengan ideologi Pancasila," sambung tim kuasa hukum.
Tindakan yang bertentangan dengan Pancasila yang dimaksud adalah seruan berperang, memberontak, hingga menurunkan Presiden. Selain itu, disebutkan pula ada tindakan main hakim sendiri dan memaksakan kehendak orang lain.
"Seperti seruan-seruan untuk berperang, seruan-seruan untuk memberontak, seruan-seruan untuk menurunkan Presiden, seruan-seruan yang membuat kebisingan, seruan yang menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat, serta tindakan-tindakan yang memaksakan kehendak dan 'main hakim sendiri' yang telah terjadi di mana mana."
Tim kuasa hukum juga menyinggung soal Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanggal 30 Desember 2020.
"Pemerintah telah menyatakan FPI sebagai Ormas terlarang," ucap tim kuasa hukum.
Ungkit Ulah Rizieq
Tim kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, peristiwa tewasnya sejumlah Laskar FPI tidak akan terjadi jika Habib Rizieq Shihab bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan kepolisian.
Peristiwa itu juga tidak akan terjadi jika Habib Rizieq tidak memerintahkan massa pendukungnya untuk mengepung dan memutihkan gedung Mapolda Metro Jaya.
Panggilan pihak kepolisian yang dimaksud tim kuasa hukum adalah dalam kasus protokol kesehatan. Kala itu, yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kali kedua pada 7 Desember 2020.
Tidak berselang lama, kata tim kuasa hukum, kepolisian mendapat informasi bahwa massa pendukung Habib Rizieq Shihab akan mengepung gedung Polda Metro Jaya dan akan melakukan aksi. Hal itu juga merujuk pada surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.
Berita Terkait
-
Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro
-
Maklumat FPI Disebut Dukung ISIS, Pengacara Munarman Debat dengan Jaksa di Sidang: Ini Ngarang, Fitnah!
-
Saksi Ungkap Munarman Sempat Aktif di TP3 Laskar FPI, Terlibat Pembuatan Buku Putih
-
Desakan Utama Keluarga 6 Laskar FPI Korban Tewas Tragedi KM 50, Minta Kasus Diselesaikan Lewat Peradilan HAM
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu