Suara.com - Pendaftaran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tahap I tahun 2022 resmi ditutup. Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.799.332 warga yang mendaftar.
Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari mengatakan data warga Jakarta yang sudah mendaftar DTKS akan diolah dan dicocokkan.
"Data akan diolah kemudian dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Badan Pendapatan Daerah," ujar Premi dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
DTKS merupakan data warga yang masuk dalam status kesejahteraan sosial rendah. Data tersebut digunakan pemerintah untuk menetapkan sasaran pemberian bantuan atau perlindungan sosial.
Premi menuturkan setelah pemadanan DTKS tahap I selesai, pihaknya akan melakukan pengolahan data DTKS tahap II. Selanjutnya, dilakukan musyawarah kelurahan dalam rangka pemutakhiran data.
"Dilakukan pengolahan data tahap II, kemudian barulah dilakukan Musyawarah Kelurahan," tutur Premi.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggunakan DTKS untuk menetapkan penerima sejumlah bantuan.
Yakni mulai dari bantuan sosial tunai (BST), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), hingga Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Sementara pemerintah pusat menggunakan DTKS untuk bantuan berupa BST, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Baca Juga: Program Rantang Kasih Resmi Berjalan, Diduga Penerima Tak Tepat Sasaran, Kok Bisa?
Pemerintah sebelumnya telah membuka pendaftaran DTKS tahap I tahun 2022 secara online pada tanggal 1 hingga 20 Februari 2022. Namun tak semua warga bisa mendaftar DTKS di Jakarta.
Adapun kiteria rumah tangga yang tidak dapat mengusulkan DTKS yakni warga ber-KTP non DKI, ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
Lalu rumah tangga yang memiliki mobil, memiliki lahan/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar, sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek, dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Berita Terkait
-
Program Rantang Kasih Resmi Berjalan, Diduga Penerima Tak Tepat Sasaran, Kok Bisa?
-
Parah! Program Rantang Kasih, Janji Politik Basri Rase-Najirah ke Masyarakatnya Molor dari Jadwal
-
Sempat Viral, Pengemis Pura-pura Lumpuh Akhirnya Diamankan Dinas Sosial Pekanbaru
-
Sudah Dihuni 63 Pasien Covid-19, Hotel Mutiara 2 Akhirnya Digunakan Sebagai Isoter
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak