Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik crazy rich asal Medan, Indra Kenz. Aset tersebut disita usai Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option, Binomo.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut beberapa aset Indra Kenz yang akan disita di antaranya; mobil listrik merek Tesla, Ferrari, hingga rumah senilai Rp 6 miliar.
"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, dan rumah di Tangerang," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Selain mobil mewah dan rumah, penyidik juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz. Aset tersebut disita lantaran diduga hasil dari kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," bebernya.
Menurut Wishnu, penyitaan ini akan dilakukan pada Senin (7/3/2022) pekan depan. Kekinian, penyidik telah meminta izin kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Pengadilan.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," jelas Whisnu.
Telusuri Aset ke Pacar
Penyidik sebelumnya juga menyatakan akan menelusuri seluruh aliran aset milik Indra Kenz. Penelusuran akan dilakukan hingga ke pacar tersangka.
Baca Juga: 9 Potret Mewah Rumah Indra Kenz, Crazy Rich yang Terancam Dimiskinkan
Whisnu menyampaikan ini sebagai upaya mengusut tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Indra Kenz dari hasil kejahatannya.
"Kami akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (2/3/2022).
Menurut Whisnu, pihaknya tak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pacar hingga keluarga Indra. Terlebih, jika telah ditemukan adanya aliran aset ke mereka.
"Kalau dia menerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil," katanya.
20 Tahun Penjara
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Berita Terkait
-
Kasusnya Naik ke Penyidikan, Doni Salmanan Diperiksa Polisi Pekan Depan
-
9 Potret Mewah Rumah Indra Kenz, Crazy Rich yang Terancam Dimiskinkan
-
Kasus Binomo dengan Terlapor Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Naik Penyidikan
-
Terseret Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Koleksi Mobil Mewah Doni Salmanan di Bandung Mendadak Hilang
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS