Suara.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Noor Muqaddam membuat publik geram. Ia dibunuh oleh temannya sendiri lantaran lamarannya ditolak.
Kasus mulai terbuka ketika pada 20 Juli 2021 lalu, ada laporan yang menyatakan terjadinya kejahayan di Isslamabad, Ibu Kota Pakistan.
Ketika polisi tiba di lokasi yang dilaporkan, Noor Muqaddam yang baru berusia 27 tahun telah meregang nyawa.
Melansir dari BBC, Muqaddam disandera dua hari oleh pria yang ia kenal, yakni Zahir Zakir Jaffer. Jaffer sendiri berasal dari salah satu keluarga terkaya di Pakistan.
Sementara Muqaddam adalah putri dari seorang mantan duta besar negara tersebut.
Jaffer memiliki dendam pribadi terhadap Muqaddam lantaran lamannya ditolak.
Rekaman CCTV Penyiksaan Terungkap
Pada sebuah rekaman CCTV yang ditemukan polisi, Muqaddam terlihat memohon untuk dilepaskan, bahkan perempuan tersebut sempat mencoba loncat dari jendela hingag dua kali.
Namun kemudian Muqaddam diseret kembali ke dalam rumah di mana ia disiksa, dibunuh, hingga akhirnya dipenggal.
Baca Juga: Geger! Perempuan Menangis Histeris, Uang Tunai Rp 50 Juta di Mobil Raib Digasak Maling di Sagulung
Sebelum bukti CCTV terungkap, Jaffer snediri sempat menyangkal tuduhan pembunuhan terhadap Muqaddam.
Ia mengklaim bahwa Muqaddam memiliki hubungan asmara dengannya dan secara suka rela datang ke rumahnya.
Namun setelah bukti mencuat, ia baru mengakui bahwa ia memang membunuh Muqaddam karena kesal lamarannya ditolak.
"Saya marah, saya membunuhnya dengan sebilah pisau," ungkapnya.
Atas kasus tersbeut, Jaffer dijatuhi hukuman mati sementara dua pekerja rumah tangga Jaffer dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.
Dalam hal ini, kedua orangtua Jaffer dibebaskan karena berusaha menutupinya. Pembunuhan terhadap Muqaddam menarik perhatian publik di mana perempuan Pakistan meskipun dalam kelas sosial kalangan atas, masih sangat rentan mengalami kekerasan.
Berita Terkait
-
Usai Bunuh Istri, Suami Rekayasa Penyebab Kematian Istri Seolah-olah Gantung Diri
-
Geger Pria Menikah dengan Saudara Kembar Tiga Sekaligus Gegara Tak Tega Memilih: Mereka Triplets, Harus Dinikahi Semua
-
Aksi Emak-emak di Serang Ngamuk kepada Pemberi Bantuan yang Dianggap Pencitraan Tuai Pro Kontra dari Netizen
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang