Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan kasus pencabutan berkas kendaraan secara paksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Balonggandu, Karawang Jawa Barat.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IX Provinsi Jawa Barat Denny Michels Adlan mengatakan kejadian itu berlangsung pada Kamis (3/3/2022), sekitar pukul 16.30 WIB, dan terekam CCTV.
Sebelumnya, tim Kementerian Perhubungan melakukan operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.
Hasil pemeriksaan kendaraan menemukan adanya pelanggaran overload >30%, maka itu harus dilakukan transfer muatan.
Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh tim penguji ditemukan pelanggaran over dimensi, maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya.
"Muatannya harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi," ujar Denny, Minggu (6/3/2022).
Setelah operasi berakhir, dua orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.
Atas kejadian itu, Denny menyatakan petugas akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa.
“Kami akan koordinasi dengan Kapolres Karawang dan akan meminta untuk selanjutnya ditempatkan personil polisi untuk membantu pengawasan di UPPKB Balonggandu. Selain itu kami membutuhkan pendampingan juga selama bekerja agar tidak diganggu oleh oknum seperti sebelumnya," kata dia.
Baca Juga: Bus Transmetro Pekanbaru Tak Beroperasi Kembali, Ini Respons Dinas Perhubungan
Denny berharap dalam upaya penindakan kendaraan overloading dan over dimension tetap berlangsung dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih