Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima setoran uang dari terpidana korupsi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sejumlah Rp 1,1 miliar. Uang tersebut merupakan pidana uang pengganti hasil putusan pengadilan.
Kekinian oleh tim Jaksa KPK, uang tersebut telah disetorkan ke kas negara. Sebelumnya, Ramlan telah diputus pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman selama empat tahun penjara. Serta membayar uang denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
"Telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp 1,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Ali menyebut, terpidana Ramlan mengembalikan uang pengganti hasil tindak pidana korupsinya itu dengan cara dicicil sebanyak lima kali. Ia juga mengemukakan, tim Jaksa KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi.
"Sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," katanya
Ramlan terpidana dalam perkara suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara enim, Sumsel. Ia dijerat KPK berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sudah terlebih dahulu menjerat Bupati Muara enim Ahmad Yani. Kekinian, Ahmad Yani tengah menjalani masa hukumannya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Kedubes Rusia Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral
-
Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?
-
Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel
-
Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan
-
Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?
-
Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi
-
Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati