Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima setoran uang dari terpidana korupsi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sejumlah Rp 1,1 miliar. Uang tersebut merupakan pidana uang pengganti hasil putusan pengadilan.
Kekinian oleh tim Jaksa KPK, uang tersebut telah disetorkan ke kas negara. Sebelumnya, Ramlan telah diputus pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman selama empat tahun penjara. Serta membayar uang denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
"Telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp 1,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Ali menyebut, terpidana Ramlan mengembalikan uang pengganti hasil tindak pidana korupsinya itu dengan cara dicicil sebanyak lima kali. Ia juga mengemukakan, tim Jaksa KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi.
"Sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," katanya
Ramlan terpidana dalam perkara suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara enim, Sumsel. Ia dijerat KPK berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sudah terlebih dahulu menjerat Bupati Muara enim Ahmad Yani. Kekinian, Ahmad Yani tengah menjalani masa hukumannya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan
-
Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM
-
1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional
-
WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata
-
3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari
-
UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun
-
Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar
-
PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Jatim Media Summit 2026: AI Disebut Jadi "Jalan Pulang" Jurnalisme