Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima setoran uang dari terpidana korupsi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sejumlah Rp 1,1 miliar. Uang tersebut merupakan pidana uang pengganti hasil putusan pengadilan.
Kekinian oleh tim Jaksa KPK, uang tersebut telah disetorkan ke kas negara. Sebelumnya, Ramlan telah diputus pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman selama empat tahun penjara. Serta membayar uang denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
"Telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp 1,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Ali menyebut, terpidana Ramlan mengembalikan uang pengganti hasil tindak pidana korupsinya itu dengan cara dicicil sebanyak lima kali. Ia juga mengemukakan, tim Jaksa KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi.
"Sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," katanya
Ramlan terpidana dalam perkara suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara enim, Sumsel. Ia dijerat KPK berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sudah terlebih dahulu menjerat Bupati Muara enim Ahmad Yani. Kekinian, Ahmad Yani tengah menjalani masa hukumannya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo