Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima setoran uang dari terpidana korupsi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sejumlah Rp 1,1 miliar. Uang tersebut merupakan pidana uang pengganti hasil putusan pengadilan.
Kekinian oleh tim Jaksa KPK, uang tersebut telah disetorkan ke kas negara. Sebelumnya, Ramlan telah diputus pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman selama empat tahun penjara. Serta membayar uang denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
"Telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp 1,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Ali menyebut, terpidana Ramlan mengembalikan uang pengganti hasil tindak pidana korupsinya itu dengan cara dicicil sebanyak lima kali. Ia juga mengemukakan, tim Jaksa KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi.
"Sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," katanya
Ramlan terpidana dalam perkara suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara enim, Sumsel. Ia dijerat KPK berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sudah terlebih dahulu menjerat Bupati Muara enim Ahmad Yani. Kekinian, Ahmad Yani tengah menjalani masa hukumannya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan
-
Kekayaan Bos Gudang Garam Terjun Bebas, Video Badai PHK Massal Viral!
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal