Suara.com - Muhyiddin Junaidi selaku Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menjadi ahli yang meringankan atau A de Charge dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (7/3/2022) hari ini.
Pada kesempatan itu, Muhyiddin meragukan jika Munarman bergabung dengan kelompok teroris ISIS.
Mula-mula, Muhyiddin bercerita soal pertemuannya dengan Munarman di kediaman Amien Rais -- namun tidak dijelaskan kapan waktunya.
Kala itu, mereka yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI bertemu untuk membahas peristiwa tersebut.
Saat itu, Munarman kata Muhyiddin sempat bertanya pada dirinya jika sewaktu-waktu ada ancaman apabila terus mengusut kematian enam Laskar FPI tersebut.
"Saya bertemu dengan beliau di rumah Pak Amien Rais dan kamu (Munarman) nanya bagaimana ya kami diancam. Kami boleh lagi untuk melakukan pengusutan pemantauan tentang TP3 terhadap Laskar FPI yang enam itu," kata Muhyiddin.
Kemudian, Muhyiddin langsung menyinggung soal sosok Munarman. Kata dia, jika merujuk pada perilaku sekaligus sosok Munarman selaku aktivis cum ahli hukum, dia yakin eks Sekretaris Umum FPI tersebut tidak bergabung dengan ISIS.
"Saya meragukan kalau beliau itu bergabung dengan kelompok teroris ISIS, saya bersaksi apa yang saya tahu, apa yang saya kenal, beliau adalah orang baik bukan karena dia sahabat saya," tegas dia.
Dakwaan Jaksa
Baca Juga: Pekan Depan Munarman Dituntut JPU Terkait Kasus Terorisme
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Berita Terkait
-
Pekan Depan Munarman Dituntut JPU Terkait Kasus Terorisme
-
Munarman ke Ahli A de Charge Singgung UU Nomor5Tahun 2018 dalam Sidang Kasus Dugaan Pidana Terorisme di PN Jaktim
-
Munarman Sampaikan Materi Dokumen NIC AS Saat Pertemuan 2015, Ahli: Itu Analisis, Tidak Bisa Dipidana
-
Munarman Kembali Sidang Hari Ini, Sejumlah Ahli Akan Dihadirkan Kuasa Hukum
-
MUI Harap Indonesia Upayakan Perdamaian Rusia - Ukraina
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara