Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan terorisme yang menyeret nama Munarman berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kali ini, Munarman selaku terdakwa dalam sidang kasus tindak pidana terorisme bertanya pada ahli pidana berinisial M terkait larangan gerakan ISIS di Indonesia.
Eks Sekretaris Umum FPI itu lantas membacakan artikel BBC Indonesia berjudul "Pakar hukum: Pendukung ideologi ISIS tidak bisa diadili" yang terbit pada 24 Maret 2015 silam. Dalam artikel itu, kebetulan M menjadi narasumber yang diwawancarai terkait hal tersebut.
"Di Indonesia, tidak ada kaidah hukum yang melarang mendukung ideologi-ideologi lainnya kecuali ideologi komunisme," ucap Munarman membacakan artikel berita tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/3/2022).
Kemudian, Munarman menyoroti aturan pada tahun tersebut, yakni pada artikel itu terbit. Lalu, hal tersebut dikontekskan dengan aturan baru, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kalau soal ideologi ISIS, pada saat itu, ini soalnya 24 maret 2015. Pada saat itu, kalau sekarang kan sudah ada nih. Diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Berarti pada saat itu, orang yang mendukung ISIS tidak bisa dipidana?" tanya Munarman.
"Iya (tidak bisa), pada saat itu. Kecuali, saat 2018," jawab M.
Lalu Munarman bertanya, 'apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bisa digunakan untuk menjerat suatu peristiwa yang terjadi pada tahun 2015?' Dalam pandangan M, hal itu tidak bisa diterapkan karena ada istilah perimbangan legalitas.
"Apakah bisa undang-undang, paradigma atau cara pandang yang digunakan oleh Undang-Undang baru yang tahun 2018 diterapkan atau ditarik mundur pada satu peristiwa yang pada saat itu belum ada aturan hukumnya?" tanya Munarman.
"Tidak bisa, itu namanya pertimbangan azaz legalitas," ucap M.
Munarman juga meluruskan adanya fakta yang kabur yang menyatakan dirinya hadir mendukung atau menyatakan dukungan kepada ISIS.
Lalu, dia menyinggung sejumlah artikel berita pada tahun 2021 tentang memahami konsep daulah islamiyah yang berlandaskan tauhid.
"Masih ada tulisan ini di media secara umum. Apakah bila ada orang yang terinspirasi dengan tulisan ini kemudian mengklaim dirinya menyatakan terinspirasi perbuatan terorisme. Apakah penulis bisa dipidana?" tanya Munarman.
"Tidak ada direct langsung dengan apa yang disebut sebagai yang bersangkutan. Karena dia kan menafsirkan sesuatu. Itu tanggung jawab penafsir," tutup M.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri