Suara.com - Eks Sekretaris Umun FPI, Munarman kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/3/2022) hari ini. Masih sama dengan pekan lalu, agenda persidangan adalah pemeriksan ahli A de Charge atau meringankan dari kubu terdakwa.
Aziz Yanuar selaku tim kuasa hukum menyampaikan, persidangan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Rencananya, akan ada empat sampai lima ahli yang akan dihadirkan untuk bersaksi di persidangan.
"Agedanya pemeriksaa ahli dari kami. Sekitar empat atau lima," kata Aziz dalam pesan singkat.
Hanya saja, belum diketahui secara pasti siapa sosok ahli yang dihadirkan pada hari ini. Sebelumnya, pengamat politik cum akadmisi Rocky Gerung telah memberikan kesaksiaannya.
Pada sidang Rabu (2/3/2022), Rocky berpendat jika radikal menjadi suatu istilah yang dikonsumsi untuk menjadi headline atau pokok berita. Kata dia, istilah itu menjadi berbahaya. Hal itu dia katakan menjawab pertanyaan kuasa hukum Munarman terkait hubungan radikal dengan terorisme.
"Istilah radikal jadi istilah yang dikonsumsi untuk jadi headline, itu istilah yang berbahaya sebetulnya," ungkap Rocky di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Rocky kemudian mencontohkan kapasitasnya sebagai seorang akademisi. Setiap kali masuk ke ruang kelas, kepada murid-muridnya, Rocky selalu menekankan untuk berpikir radikal -- tentang manusia, tuhan, hukum, dan segala macam.
"Karena saya setiap kali masuk ruang kelas, saya bilang: kalau anda tidak berpikir radikal, keluar dari kelas saya.  karena saya ingin ada debat radikal. Soal apa saja. Soal tuhan, kemanuasiaan, negara, segala macam, intrperasi hukum," sambungnya.
Dengan menjadikan radikal sebagai istilah yang dikonsumsi untuk menjadi headline, kata Rocky, dengan demikian ada proses mencegah bahasa yang sebelumnya berfungsi untuk mengaktifkan dialektis. Dengan demikian, orang-orang menjadi takut untuk menjadi radikal.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.
Baca Juga: LPSK Serahkan Rp 23,9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme Masa Lalu
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus