Suara.com - Pelaporan pajak tahunan orang pribadi sudah harus dilakukan, di mana batas waktu untuk pelaporan pajak adalah sebelum tanggal 31 Maret 2022. Lalu bagaimana cara lapor pajak pribadi online?
Dalam artikel ini akan dijelaskan cara lapor pajak pribadi online secara lengkap termasuk dokumen atau syarat-syarat yang dibutuhkan.
Salah satu yang diperlukan dalam pelaporan pajak adalah EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT. Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha ataupun pekerja bebas. Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan di antaranya adalah sebagai berikut:
- SPT / Formulir 1770 S , yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi karyawan atau yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja yang memberikan bukti potong.
- SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Lapor
Awalnya, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, salah satunya adalah EFIN. Namun berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajib pajak pribadi tidak lagi memerlukan EFIN untuk lapor SPT dan tidak lagi memerlukan token, karena wajib pajak pribadi hanya wajib melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.
Selain itu, ada dokumen lain yang wajib pajak pribadi butuhkan untuk mengisi SPT Tahunan Pribadi, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Formulir 1721 A1 atau A2. Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 ini kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
- Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (jika ada). Jika Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta, maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
Cara Lapor Pajak Pribadi Online
Setelah menyiapkan dokumen pendukung dan memahami jenis formulir pajaknya, berikut ini adalah cara lapor pajak pribadi online yang harus Anda lakukan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa atau Hilang, Segera Urus Agar Bisa Lapor SPT Tahunan Pribadi!
1. Cara Melakukan Registrasi DJP Online
- Buka situs Direktorat Jenderal Pajak go.id
- Tekan tombol “LOGIN” pada layar bagian kanan atas
- Klik pilihan “Belum Registrasi?” di bagian bawah. Lakukan registrasi akun dengan mengisi NPWP dan EFIN
2. Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi
- Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada.
- Siapkan daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga, lalu isi e-SPT pada aplikasi e-Filing.
- Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
- Kirim SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi.
- Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan.
Setelah kamu melaporkan pajak secara online, maka Anda bisa melanjutkan ke tahap pembayaran pajak yang bisa dilakukan pula secara online. Seperti itulah cara lapor pajak pribadi online.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda