Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali sepekan ke depan atau hingga 14 Maret 2022, sejumlah daerah turun ke level 2 dan masih ada yang level 4.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Daerah yang masih berstatus PPKM level 4 antara lain; Kota Magelang (Jawa Tengah), Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul (DI Yogyakarta), dan Kota Madiun (Jawa Timur).
Wilayah aglomerasi Bali, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya, dan Semarang Raya saat ini masih berstatus PPKM Level 3.
Sementara wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya sudah masuk ke PPKM Level 2.
Daftar aturan di daerah PPKM Level 4 antara lain, kerja di kantor hanya boleh 25 persen; supermarket hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal 50 persen hingga pukul 21.00.
Tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 20.00.
Baca Juga: PPKM Jakarta Turun ke Level 2, Pemprov DKI Bakal Terapkan Lagi PTM 100 Persen?
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan boleh buka hingga pukul 21.00.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe, dan sejenisnya dibuka 50 persen sampai pukul 21.00 dengan waktu makan di tempat 60 menit, sementara restoran atau kafe yang buka malam hari boleh beroperasi pada pukul 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi, anak usia 6-12 tahun wajib sudah divaksin dan didampingi orang tua.
Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, anak usia 6-12 tahun yang ingin menonton wajib sudah divaksin dan didampingi orang tua.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), dan pusat kebugaran/gym dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 25 persen.
Kapasitas transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen, kecuali pesawat bisa 100 persen.
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022," tulis Inmendagri tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
5 Rekomendasi Anime Terbaik tentang Quarter-Life Crisis di Usia 20-an
-
Mahalini dan Ghea Indrawari Bikin Akhir Pekan Lebih Hidup, Hiburan Seru Tanpa Harus Keluar Kota
-
Mengenal Leadless Pacemaker, Alat Pacu Jantung Ukuran Mini untuk Pasien Berisiko Tinggi
-
Cara Kerja Teknologi REEV Chery J6T CSH Solusi Berkendara Listrik Tanpa Cemas Kehabisan Daya
-
Kebakaran Apartemen Pavilion: 33 Penghuni Terjebak Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Masih Dicari!
-
Teka-teki Hilangnya Mozza: Kerangka Perempuan Ditemukan di Lereng Jalan Tol Jangli Semarang
-
Puluhan Ribu Korban Keracunan MBG, Mengapa Belum Ada yang Dipidana?
-
Merger Adhi-PTPP Masih Belum Jelas, Skemanya Belum Ditentukan
-
3 Rekomendasi Moisturizer Ceramide Tanpa Fragrance, Aman untuk Kulit Sensitif
-
Bantah Makar, Budi Arie Ungkit Jasa Menangkan Prabowo: Dukungan Tak Geser Sejengkal Pun!