Suara.com - Bagi masyarakat secara umum, pacaran merupakan hal yang digunakan sebagai proses mengenal lawan jenis dengan cara memberikan rasa cinta kasih dalam sebuah hubungan. Namun dalam Islam hal ini dilarang. Lalu apakah ada surat yang melarang pacaran dalam Al Quran?
Jawabannya, ada. Perbuatan ini tidak pernah diajarkan dalam agama Islam karena sama saja dengan mendekati perbuatan zina. Hal itu dipertegas dalam beberapa surat yang melarang pacaran dimana tercantum dalam Al Quran.
Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata, "Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali ada mahramnya”.
Rasulullah SAW telah melarang kepada umatnya mengenai perilaku laki-laki dan perempuan yang dapat menimbulkan zina. Sementara itu juga, Al-Quran telah melarang berzina yang tertuang dalam Al Quran Surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Al-Quran Surat Al-Isra dijelaskan kalau hamba Allah SWT dilarang untuk berzina dan bahkan mendekati zina.
Di samping itu bahkan diharamkan bagi seorang laki-laki yang beriman utuk menikah dengan perempuan yang berzina dan begitu sebaliknya. Surat yang melarang pacaran ini tertuang dalam Al-Quran, tepatnya Surat An-Nur ayat 3 yang berbunyi:
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min." (QS. An-Nur: 3)
Sementara itu Allah SWT mencintai dan menjunjung tinggi kepada kaum laki-laki dan perempuan yang dapat menjaga dirinya dari pacaran sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan zina. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Mu’minun ayat 5 – 6 yang berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: 7 Keutamaan Bulan Ramadhan, Hingga Alasan Kamu Jangan Sampai Sia-siakan Waktu
Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela”. (QS. Al-Mu’minun: 5-6)
Itulah dalil dan surat yang melarang pacaran menurut agama Islam. Berdasarkan surat yang melarang pacaran tersebut menjelaskan bahwa pacaran dapat memberikan dampak buruk daripada dampak baik yang ada didalamnya, sehingga Islam melarangnya.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
Terkini
-
Elnusa Komitmen Perkuat Ketahanan Energi Nasional dengan Bangun Terminal Terpadu Palaran
-
Ulat Sagu yang Dianggap Hama Ternyata Berpotensi Jadi Sumber Protein, Bagaimana Caranya?
-
4 Rekomendasi Skin Tint untuk No Makeup Makeup Look, Kulit Mulus Tanpa Dempul
-
Bisnis Batu Bara dan Gas Mau Diambil Alih BLU
-
Prabowo Jawab Kritik Kabinet Gemuk: Timor Leste Saja Punya 28 Menteri
-
PMEP - Ruangguru Perkuat Karakter Anak PMI di Malaysia Lewat Program Charisma
-
Kia Tarik Puluhan Ribu Unit EV9 Akibat Gangguan Sistem Keamanan
-
The Bricklayer Malam Ini: Ketika Mantan Pembunuh Bayaran Dipaksa Tinggalkan Semen demi Senjata
-
Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Pemuda Kaum Betawi Gugat UU DKJ ke MK, Soroti Aturan Lembaga Adat yang Dinilai Multitafsir