Suara.com - Bagi masyarakat secara umum, pacaran merupakan hal yang digunakan sebagai proses mengenal lawan jenis dengan cara memberikan rasa cinta kasih dalam sebuah hubungan. Namun dalam Islam hal ini dilarang. Lalu apakah ada surat yang melarang pacaran dalam Al Quran?
Jawabannya, ada. Perbuatan ini tidak pernah diajarkan dalam agama Islam karena sama saja dengan mendekati perbuatan zina. Hal itu dipertegas dalam beberapa surat yang melarang pacaran dimana tercantum dalam Al Quran.
Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata, "Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali ada mahramnya”.
Rasulullah SAW telah melarang kepada umatnya mengenai perilaku laki-laki dan perempuan yang dapat menimbulkan zina. Sementara itu juga, Al-Quran telah melarang berzina yang tertuang dalam Al Quran Surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Al-Quran Surat Al-Isra dijelaskan kalau hamba Allah SWT dilarang untuk berzina dan bahkan mendekati zina.
Di samping itu bahkan diharamkan bagi seorang laki-laki yang beriman utuk menikah dengan perempuan yang berzina dan begitu sebaliknya. Surat yang melarang pacaran ini tertuang dalam Al-Quran, tepatnya Surat An-Nur ayat 3 yang berbunyi:
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min." (QS. An-Nur: 3)
Sementara itu Allah SWT mencintai dan menjunjung tinggi kepada kaum laki-laki dan perempuan yang dapat menjaga dirinya dari pacaran sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan zina. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Mu’minun ayat 5 – 6 yang berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: 7 Keutamaan Bulan Ramadhan, Hingga Alasan Kamu Jangan Sampai Sia-siakan Waktu
Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela”. (QS. Al-Mu’minun: 5-6)
Itulah dalil dan surat yang melarang pacaran menurut agama Islam. Berdasarkan surat yang melarang pacaran tersebut menjelaskan bahwa pacaran dapat memberikan dampak buruk daripada dampak baik yang ada didalamnya, sehingga Islam melarangnya.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar