Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut soal permintaan sejumlah uang terkait perizinan proyek-proyek di Penajam Paser Utara yang diduga dilakukan tersangka Abdul Gafur Mas'ud selama menjabat sebagai bupati. Pengusutan itu dilakukan KPK setelah mengorek keterangan ketiga saksi.
Para saksi yang diperiksa terkait dugaan aliran duit itu adalah Direktur Perumda Danum Taka, Abdul Rasyid ; Direktur Perumda Benuo Taka Energi, Bahrun Genda; dan Direktur Perumda Benuo Taka, Heriyanto.
"Terkait dengan dugaan adanya permintaan uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) baik secara langsung pada para kontraktor maupun melalui pihak-pihak tertentu di SKPD pada Pemkab PPU yang memiliki proyek pekerjaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2022).
Dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Gubernur nonaktif Abdul Gafur Mas'ud; Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Kemudian tersangka pemberi suap yakni pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Abdul Gafur Mas'ud. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita uang mencapai Rp 1 miliar dan Rp 447 juta di dalam rekening milik tersangka Nur Afifah Balqis.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berita Terkait
-
Muncul dalam Bursa Capres 2024, Firli Bahuri Ngaku Tak Mau Diganggu
-
Kasus Suap Izin Usaha, Bupati Kuansing Andi Putra Diadili di PN Tipikor Pekanbaru
-
Anggota DPR RI: Meski Tak Mudah, Aset Koruptor di Luar Negeri Wajib Dikejar KPK
-
KPK Terima Uang Pengganti Rp 1,1 Miliar dari Koruptor Eks Kadis PUPR Muara Enim
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana