Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi penahanan terhadap terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Wawan kembali dijebloskan ke bui setelah divonis satu tahun penjara dalam perkara suap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
"Telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/3/2022).
Putusan tersebut berdasarkan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.
Dalam perkara ini, majelis hakim PN Tipikor Bandung memvonis terpidana Wawan 1 tahun penjara. Adik kandung bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan."
Wawan tidak mendapatkan pengurangan masa penahanan, lantaran suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu saat ini masih menjalani masa hukumannya di kasus sebelumnya.
"Karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Wawan didakwa sejumlah pasal yakni, Primair : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Subsidair : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain Tubagus, dalam kasus ini juga telah menjerat mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko. selanjutnya mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Baca Juga: Tubagus Chaeri Wardana dan Undang Jadi Warga Baru Lapas Sukamiskin
Berita Terkait
-
Alasan Jaksa KPK Hanya Tuntut Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex 3 Tahun Penjara: Sudah Mengakui Perbuatan
-
Jaksa KPK Sebut Ada Kebohongan Dalam Perkara Azis Syamsuddin
-
Eks Jaksa KPK Alami Kecelakaan saat Jogging Pagi, Riyono Butuh Donor Darah di Rumah Sakit
-
Hari Ini, Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Mulai Tidur di Lapas Sukamiskin Bandung
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak