Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Muchamad Nabil Haroen, mengatakan pemerintah perlu mengkaji serius dan hati-hati terkait dengan proses transisi status pandemi menjadi endemi.
Hal itu menyusul aturan baru yang mencabut tes Covid-19 untuk perjalanan domestik.
Pemerintah jangan sampai hanya mengadaptasi kebijakan-kebijakan luar negeri semata, namun tanpa pertimbangan khusus dalam penerapannya di dalam negeri.
"Memang, di beberapa negara lain sudah mulai melakukan transisi serta mencabut semua protokol kesehatan, namun konteks Indonesia sangat berbeda. Jadi, memang harus ada pertimbangan khusus, misalnya memaksimalkan penerima vaksin booster serta tetap menjaga protokol kesehatan untuk perjalanan," tutur Nabil kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Menurut Nabil, pemerintah seharusnya mendorong agar proses transisi dari pandemi menuju endemi selesai dan tuntas terlebih dahulu. Baru setelahnya melonggarkan aturan terkait dengan protokol kesehatan.
"Jangan sampai, kelonggaran yang ada justru memicu efek negatif baru. Jadi, perlu monitor secara detail dan terus menerus untuk memastikan bahwa pelonggaran ini aman," kata Nabil.
Diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan domestik baik udara, laut, dan darat. Para pelaku perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen sebelum menaiki moda transportasi.
Kebijakan mengenai aturan terbaru perjalanan domestik tersebut disampaikan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi.
Tak Perlu PCR dan Antigen
Baca Juga: Tes PCR Masih Dibuka di Bandara Internasional Lombok Meski Sudah Ada Pelonggaran
Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin, 7 Maret 2022, Luhut menjelaskan para pelaku perjalanan domestik kini dibebaskan kewajiban menunjukkan bukti negatif hasil tes PCR atau antigen. Kebijakan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik, darat, laut dan udara.
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan domestik agar bisa bepergian tanpa tes PCR dan antigen. Pelaku perjalanan harus menunjukkan sertiffikat vaksin telah menjalani vaksinasi dosis lengkap atau dosis 1 dan 2.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers.
Adapun mengenai aturan bagi pelaku perjalanan domestik yaang belum melakukan vaksin dosis lengkap, masih dalam proses pembahasan dan akan segera diumumkan melalui surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.
Berita Terkait
-
Gedung DPR RI Digeruduk Buruh Perempuan Demo International Women's Day 2022, Raisa Turun Tangan
-
Tes PCR Masih Dibuka di Bandara Internasional Lombok Meski Sudah Ada Pelonggaran
-
Aturan Baru Perjalanan Domestik Cukup Vaksin Dosis Lengkap Belum Berlaku di Sumut, Ini Alasannya
-
International Women's Day 2022: Buruh Perempuan Gelar Aksi Protes di Gedung DPR RI
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan