Suara.com - RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional hingga saat ini masih menjadi polemik. Lalu apa itu RUU Sisdiknas?
Untuk memahami apa itu RUU Sisdiknas lebih lengkap silahkan membaca artikel ini sampai selesai.
Pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan sempat mengatakan bahwa publik harus dilibatkan sejak dimulainya pengajuan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Publik dinilai memiliki hak konstitusi untuk mengetahui termasuk dilibatkan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Sementara itu, pemerhati pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji, mengatakan bahwa dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas yang saat ini dibahas, memang belum melibatkan publik.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan bahwa pembentukan RUU Sisdiknas saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan.
Sistem Pendidikan Nasional
Melansir laman Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu dan berinterelasi dengan sistem lainnya dalam pembangunan nasional untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional yang dibangun harus mampu menjamin pemerataan akses pendidikan kepada seluruh warga negara, menjamin mutu dan kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan begitu, tidak akan terjadi kesenjangan penyelenggaraan pendidikan, dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang relevan dengan tuntutan perubahan yang berkembang saat ini tanpa mengabaikan sikap dan budaya yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Massa Aksi: Sahkan RUU TPKS Pro Korban!
Namun, dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pendidikan nasional belum dapat dilaksanakan secara maksimal yang disebabkan oleh beberapa permasalahan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pendidikan Indonesia saat ini berjalan tanpa perencanaan yang matang dan tidak pernah ada evaluasi yang baik.
- Kurangnya pengetahuan dan pemahaman pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga kebijakan atau peraturan yang dihasilkan seringkali berubah, tidak konsisten, disharmoni dengan peraturan/kebijakan diatasnya sehingga dalam implementasinya menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.
- Kurangnya komitmen satuan pendidikan dan pendidik dalam mendukung upaya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu sebagai akibat minimnya pembinaan serta peningkatan kompetensi pendidik.
- Pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD serta alokasi penggunaannya belum dapat dilaksanakan dengan baik.
RUU Sisdiknas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas dibentuk untuk memperkuat pendidikan Indonesia. Kini, proses penyusunannya sudah mencapai tahap pembahasan oleh Panitia Antar Kementerian (PAK) dan uji publik.
Telah dijelaskan bahwa RUU Sisdiknas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Saat ini, RUU tersebut sedang dalam tahap pembahasan PAK. Sampai saat ini juga, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kemendikbudristek telah dan akan terus mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan uji publik RUU Sisdiknas beserta naskah akademiknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah pembahasan PAK dan uji publik selesai, maka proses harmonisasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian, RUU akan diajukan untuk proses pembahasan dengan DPR sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas ditunda, di mana salah satu alasannya adalah kecepatan dan ketergesaan dalam merevisi UU Sisdiknas tanpa arah yang jelas akan membahayakan masa depan pendidikan.
Aliansi tersebut terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, LP Maarif NU PBNU, Majelis Pendidikan Kristen (MPK), Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Perguruan Taman Siswa, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Mereka memandang bahwa revisi UU Sisdiknas memang diperlukan. Namun, revisi memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, serta berbagai macam perundangan yang beririsan. Demikian penjelasan apa itu RUU Sisdiknas yang sedang menjadi polemik.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan
-
Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah
-
Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?