Suara.com - Kaukus untuk Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) menilai dua kebijakan yang diterbitkan pemerintah pada 2019 yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Kementerian dan Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) adalah kebijakan yang mengancam kebebasan akademik.
Koordinator Sekretariat KKAI Herlambang P. Wiratraman mengatakan pasal dalam UU Sisnas Iptek rawan dipolitisasi oleh pihak berwenang dengan alasan ‘keamanan nasional’, sehingga mengancam kebebasan akademik.
“UU tersebut mengatur bahwa peneliti dapat dijatuhi pidana jika melakukan penelitian yang ‘berbahaya’ tanpa izin dari pemerintah,” kata Herlambang dalam keterangan persnya, Selasa (31/12/2019).
Kedua, kebijakan dalam bentuk Keputusan Bersama 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme pada Aparatur Sipil Negara terlalu berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang tegas dalam memaknai radikalisme, dan berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan pemerintah.
“SKB tersebut berpotensi ancaman atas kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan bagi ASN yang bekerja di kampus, pula akan berpotensi bertentangan kebebasan akademik, sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik pada 2017,” Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.
Oleh Karena itu, KKAI mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, termasuk manajemen pendidikan tinggi bisa menghormati dan melindungi kebebasan akademik.
“Sebab tidak ada ilmuwan mampu mengembangkan proses saintifikasi secara baik, termasuk kampus berkompetisi secara luas di level dunia tanpa jaminan kebebasan akademik,” tutup Herlambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
Terkini
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!
-
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi
-
Soal Isu Reshuffle Kabinet di Tengah Gejolak Geopolitik, Doli Kurnia: Pak Prabowo yang Tahu
-
Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap
-
Instruksi Prabowo: Kampus Harus Bantu Tata Ruang dan Perumahan Daerah
-
Respons Krisis Global hingga TNI Gugur di Lebanon, Parlemen RI Inisiasi Kaukus Perdamaian Dunia
-
Dasco Kawal Detail Persiapan Haji 2026, Wamenhaj Dahnil Anzar Siapkan Terobosan Demi Jemaah
-
Prabowo Perintahkan Rebut Lahan Negara yang 'Dicaplok' Pihak Lain: Gunakan untuk Rumah Rakyat!
-
Artemis II Pecahkan Sejarah: Sisi Gelap Bulan Akhirnya Bisa Dilihat Manusia