Suara.com - Kaukus untuk Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) menilai dua kebijakan yang diterbitkan pemerintah pada 2019 yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Kementerian dan Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) adalah kebijakan yang mengancam kebebasan akademik.
Koordinator Sekretariat KKAI Herlambang P. Wiratraman mengatakan pasal dalam UU Sisnas Iptek rawan dipolitisasi oleh pihak berwenang dengan alasan ‘keamanan nasional’, sehingga mengancam kebebasan akademik.
“UU tersebut mengatur bahwa peneliti dapat dijatuhi pidana jika melakukan penelitian yang ‘berbahaya’ tanpa izin dari pemerintah,” kata Herlambang dalam keterangan persnya, Selasa (31/12/2019).
Kedua, kebijakan dalam bentuk Keputusan Bersama 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme pada Aparatur Sipil Negara terlalu berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang tegas dalam memaknai radikalisme, dan berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan pemerintah.
“SKB tersebut berpotensi ancaman atas kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan bagi ASN yang bekerja di kampus, pula akan berpotensi bertentangan kebebasan akademik, sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik pada 2017,” Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.
Oleh Karena itu, KKAI mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, termasuk manajemen pendidikan tinggi bisa menghormati dan melindungi kebebasan akademik.
“Sebab tidak ada ilmuwan mampu mengembangkan proses saintifikasi secara baik, termasuk kampus berkompetisi secara luas di level dunia tanpa jaminan kebebasan akademik,” tutup Herlambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi