Suara.com - Kaukus untuk Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) menilai dua kebijakan yang diterbitkan pemerintah pada 2019 yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Kementerian dan Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) adalah kebijakan yang mengancam kebebasan akademik.
Koordinator Sekretariat KKAI Herlambang P. Wiratraman mengatakan pasal dalam UU Sisnas Iptek rawan dipolitisasi oleh pihak berwenang dengan alasan ‘keamanan nasional’, sehingga mengancam kebebasan akademik.
“UU tersebut mengatur bahwa peneliti dapat dijatuhi pidana jika melakukan penelitian yang ‘berbahaya’ tanpa izin dari pemerintah,” kata Herlambang dalam keterangan persnya, Selasa (31/12/2019).
Kedua, kebijakan dalam bentuk Keputusan Bersama 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme pada Aparatur Sipil Negara terlalu berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang tegas dalam memaknai radikalisme, dan berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan pemerintah.
“SKB tersebut berpotensi ancaman atas kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan bagi ASN yang bekerja di kampus, pula akan berpotensi bertentangan kebebasan akademik, sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik pada 2017,” Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.
Oleh Karena itu, KKAI mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, termasuk manajemen pendidikan tinggi bisa menghormati dan melindungi kebebasan akademik.
“Sebab tidak ada ilmuwan mampu mengembangkan proses saintifikasi secara baik, termasuk kampus berkompetisi secara luas di level dunia tanpa jaminan kebebasan akademik,” tutup Herlambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak
-
Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang
-
Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK
-
Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada
-
Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi
-
Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat
-
Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan
-
Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah
-
Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan