Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terhadap Bank Kaltimtara, salah satu badan usaha milik Daerah (BUMD) di Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, yang mencapai Rp 240 miliar.
Dugaan korupsi tersebut melibatkan Hasanuddin Masud yang merupakan kakak dari Bupati Penajem Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Masud. Kekinian, Abdul sudah menjadi tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Untuk laporan dugaan korupsi terkait Bank Kaltimtara, sudah diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"MAKI melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini. Dan siap mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan kepada Suara.com, Selasa (7/3/2022).
Boyamin menduga, PT HBL milik Hasanuddin Masud yang bergerak di bidang transportasi tersebut mendapat kucuran dana dari BPD Kaltim Rp 258 Miliar.
Menurut Boyamin, modus dugaan korupsi itu dilakukan melalui model kredit fiktif untuk membuat kapal tongkang dan tugboat. Herannya Boyamin, perusahaan tersebut diduga diketahui baru berdiri lima bulan yang lalu.
"Baru berusia lima bulan, PT HBL milik Hasanuddin Masud, tanpa jaminan yang memadai, mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim sebanyak Rp 235,8 miliar," katanya.
Apalagi, kata Boyamin, pengajuan kredit tersebut diduga tidak didukung studi kelayakan yang masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh sebuah konsultan.
Padahal berdasarkan ketentuan, perusahaan transportasi diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuat kapal. Namun diduga, tidak ditemukan perjanjian perusahaan penerima kredit dengan perusahaan pembuat kapal.
"Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal. Namun pada kenyataannya pencairan diduga malah ditransfer ke perusahaan transportasi," katanya.
"Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya
Sementara itu, kata Boyamin, menurut hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018, perusahaan transportasi tersebut tercatat dalam kolektifibilitas lima atau masuk dalam kategori macet.
Boyamin mengatakan, ada tunggakan pokok sebesar Rp7.3 miliar. Itu tersediri dari tunggakan per Januari, Februari, Maret, April hingga September 2014.
"Dengan bunga sebesar Rp 23,9 miliar. Ditambah tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014," katanya.
Maka itu, Boyamin menduga bahwa kasus dugaan korupsi tersebut memenuhi delik yang diatur dalam UU Perbankan, Peraturan BI Nomor 14/15/PBI/2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123