Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terhadap Bank Kaltimtara, salah satu badan usaha milik Daerah (BUMD) di Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, yang mencapai Rp 240 miliar.
Dugaan korupsi tersebut melibatkan Hasanuddin Masud yang merupakan kakak dari Bupati Penajem Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Masud. Kekinian, Abdul sudah menjadi tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Untuk laporan dugaan korupsi terkait Bank Kaltimtara, sudah diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"MAKI melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini. Dan siap mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan kepada Suara.com, Selasa (7/3/2022).
Boyamin menduga, PT HBL milik Hasanuddin Masud yang bergerak di bidang transportasi tersebut mendapat kucuran dana dari BPD Kaltim Rp 258 Miliar.
Menurut Boyamin, modus dugaan korupsi itu dilakukan melalui model kredit fiktif untuk membuat kapal tongkang dan tugboat. Herannya Boyamin, perusahaan tersebut diduga diketahui baru berdiri lima bulan yang lalu.
"Baru berusia lima bulan, PT HBL milik Hasanuddin Masud, tanpa jaminan yang memadai, mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim sebanyak Rp 235,8 miliar," katanya.
Apalagi, kata Boyamin, pengajuan kredit tersebut diduga tidak didukung studi kelayakan yang masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh sebuah konsultan.
Padahal berdasarkan ketentuan, perusahaan transportasi diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuat kapal. Namun diduga, tidak ditemukan perjanjian perusahaan penerima kredit dengan perusahaan pembuat kapal.
"Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal. Namun pada kenyataannya pencairan diduga malah ditransfer ke perusahaan transportasi," katanya.
"Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya
Sementara itu, kata Boyamin, menurut hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018, perusahaan transportasi tersebut tercatat dalam kolektifibilitas lima atau masuk dalam kategori macet.
Boyamin mengatakan, ada tunggakan pokok sebesar Rp7.3 miliar. Itu tersediri dari tunggakan per Januari, Februari, Maret, April hingga September 2014.
"Dengan bunga sebesar Rp 23,9 miliar. Ditambah tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014," katanya.
Maka itu, Boyamin menduga bahwa kasus dugaan korupsi tersebut memenuhi delik yang diatur dalam UU Perbankan, Peraturan BI Nomor 14/15/PBI/2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Serangan Air Keras Aktivis KontraS Disorot PBB, Wamen HAM Desak Polisi Percepat Penyelidikan
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau
-
Pasukan Khusus Iran Target Bunuh Benjamin Netanyahu, Sampai Lihat Bukti Mayatnya
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Mudik Lebih Santai? Menhub Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Macet
-
Siap-siap Trump Boncos Lagi, Iran Mau Hancurkan Perusahaan Amerika Serikat di Timur Tengah
-
Habis Isu Meninggal, Kini Viral Video Benjamin Netanyahu Punya 6 Jari
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
-
Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti