Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan empat aturan baru terkait protokol kesehatan dalam beberapa aspek dalam masa transisi menuju status endemi COVID-19.
Keempat aturan tersebut antara lain; SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.
"Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," kata Juru Bicara COVID-19 Wiku Adisasmito, Rabu (9/3/2022).
Adapun rincian 4 SE Satgas terbaru sebagai berikut:
1. SE Satgas No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Pertama, tidak diperlukannya hasil negatif tes COVID-19 untuk bepergian bagi pelaku perjalanan domestik yang telah divaksin dosis kedua/ketiga dengan bukti sertifikat vaksin.
Kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif COVID-19 baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi orang yang baru divaksin dosis pertama dan bagi orang yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi.
Sebagai catatan, orang yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat.
2. SE Satgas No. 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Pertama, pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam untuk PPLN yang sudah divaksin dosis kedua/ketiga.
Kewajiban tes ulang COVID-19 tetap berlaku baik entry test di pintu kedatangan secara terpusat, maupun di hari ketiga secara mandiri setelah menyelesaikan kewajiban pemantauan kesehatan.
Kedua, penetapan durasi karantina selama 7 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama dan PPLN yang tidak dapat divaksinasi akibat kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Kewajiban test COVID-19 ulang tetap berlaku pada kategori ini baik entry test di pintu kedatangan maupun exit test di hari ke-6 karantina yang keduanya dilakukan secara terpusat.
Ketiga, karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat tidak diberlakukan bagi PPLN khusus yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk di wilayah Bali, Batam, atau Bintan.
3. SE Satgas No. 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Aturan Baru Soal Perpanjangan IUPK, Ini Syarat Lengkapnya!
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
Wamenkes Ungkap Aturan Baru, Produk Tinggi Gula Bakal Diberi Label Lampu Merah
-
12 Aturan Baru Liga Inggris 2025/2026, Ruang Protes Pemain Makin Sempit
-
Membongkar 'Kotak Pandora' Royalti Musik: Di Balik Protes Tompi, Ada Apa dengan WAMI dan LMK?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta