Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan empat aturan baru terkait protokol kesehatan dalam beberapa aspek dalam masa transisi menuju status endemi COVID-19.
Keempat aturan tersebut antara lain; SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.
"Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," kata Juru Bicara COVID-19 Wiku Adisasmito, Rabu (9/3/2022).
Adapun rincian 4 SE Satgas terbaru sebagai berikut:
1. SE Satgas No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Pertama, tidak diperlukannya hasil negatif tes COVID-19 untuk bepergian bagi pelaku perjalanan domestik yang telah divaksin dosis kedua/ketiga dengan bukti sertifikat vaksin.
Kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif COVID-19 baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi orang yang baru divaksin dosis pertama dan bagi orang yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi.
Sebagai catatan, orang yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat.
2. SE Satgas No. 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Pertama, pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam untuk PPLN yang sudah divaksin dosis kedua/ketiga.
Kewajiban tes ulang COVID-19 tetap berlaku baik entry test di pintu kedatangan secara terpusat, maupun di hari ketiga secara mandiri setelah menyelesaikan kewajiban pemantauan kesehatan.
Kedua, penetapan durasi karantina selama 7 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama dan PPLN yang tidak dapat divaksinasi akibat kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Kewajiban test COVID-19 ulang tetap berlaku pada kategori ini baik entry test di pintu kedatangan maupun exit test di hari ke-6 karantina yang keduanya dilakukan secara terpusat.
Ketiga, karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat tidak diberlakukan bagi PPLN khusus yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk di wilayah Bali, Batam, atau Bintan.
3. SE Satgas No. 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Simak Aturan Baru UTBK-SNBT 2026 Mengenai Lokasi Ujian dan Kuota Wilayah
-
OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia
-
Rekening Nganggur Selama Lima Tahun Masuk Kategori Dormant, Ini Kategorinya
-
Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Aturan Baru Soal Perpanjangan IUPK, Ini Syarat Lengkapnya!
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara