Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan dari Bank Jabar dalam proyek Polder 202 di Kota Bekasi. Penyitaaan dokuken transaksi itu terkait kasus yang suap pengadaan lahan serta jual beli jabatan yang telah menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik juga memeriksa Tan Kristin pihak swasta guna mendalami soal barang bukti yang disita dalam kasus tersebut.
"Dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembayaran untuk proyek polder 202 di Kota Bekasi. Sekaligus pula oleh tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen transaksi keuangan di Bank Jabar yang berkaitan dengan proyek polder," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu(9/3/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.
Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap para tersangka. Dalam OTT itu, tim Satgas KPK telah menyita uang mencapai Rp 5 miliar.
Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 ,miliar.
Baca Juga: Belum Pernah Ada OTT Pejabat di Bangka Belitung, KPK Ingatkan Hal Ini
Berita Terkait
-
Belum Pernah Ada OTT Pejabat di Bangka Belitung, KPK Ingatkan Hal Ini
-
Kasus TPPU Dan Gratifikasi, KPK Telisik Sumber Uang Suami Bupati Probolinggo Beli Mobil Mewah
-
Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan Terkait Proyek Polder di Bekasi
-
Divonis 3,5 Tahun, Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Dikirim ke Lapas Tangerang
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print