Suara.com - Kabar terbaru, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan affiliator platform Quotex, yaitu Doni Salmanan, sebagai tersangka. Beberapa fakta kasus Doni Salmanan satu per satu mulai terungkap.
Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa (8/3/2022). Nah, lalu apa saja fakta kasus Doni Salmanan yang perlu Anda ketahui? Simak penjelasannya berikut.
Dalam kasus Quotex tersebut, Doni Salmanan diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Mari simak sederet fakta kasus Doni Salmanan ditangkap yang telah dirangkum dari berbagai sumber berikut ini:
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus Quotex setelah dirinya menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Setelah menjadi tersangka, Doni langsung ditahan Bareskrim Polri.
Ramadhan mengungkap alasan Doni Salmanan langsung ditahan adalah karena dua alasan yaitu subjektif dan objektif. Alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun.
2. Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam kasus Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis karena dirinya diduga telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP. Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan adalah selama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tiga Sumber Kekayaan Doni Salmanan, Crazy Rich Tajir yang Dulu Pernah jadi Tukang Parkir
3. Ponsel dan Akun YouTube Doni Salmanan Disita
Fakta kasus Doni Salmanan yang berikutnya adalah terkait barang-barang milik crazy rich ini yang disita pihak berwajib. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Doni Salmanan yang menjadi tersangka terkait kasus Quotex, di mana barang bukti itu di antaranya adalah ponsel hingga akun YouTube Doni.
Barang bukti yang disita ada ponsel jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex. Selain itu, polisi juga menyita bundel mutasi rekening, bukti transaksi deposit, serta flashdisk berisi file video yang diunduh dari YouTube King Salmanan.
4. Diperiksa 13 Jam dan Dicecar 90 Pertanyaan
Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Ramadhan menyebutkan bahwa Doni Salmanan kooperatif saat diperiksa. Menurutnya, Doni dicecar sebanyak 90 pertanyaan oleh penyidik pada saat pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno