Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan Anies kalah dalam gugatan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Hal ini disayangkan oleh kubu para penggugat.
Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo mengatakan banding yang dilakukan menunjukan kuranganya rasa empati Anies kepada para korban banjir. Anies disebutnya harus bisa lebih menerima kegagalannya dalam mencegah banjir.
"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” ujar Francine kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Francine menyebut gugatan tersebut dilakukan karena Anies tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sunga. Padahal program ini sudah tercantum dalam RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.
Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.
“Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," jelasnya.
Ia pun menyayangkan banding yang dilakukan kubu Anies. Seharusnya Anies tinggal mengerjakan apa yang menjadi keputusan majelis hakim demi penanggulangan banjir yang lebih baik di ibu kota.
"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tidak tinggal diam begitu saja setelah kalah dalam gugatan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia tetap mengajukan banding setelah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta telah memutuskan menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang. Sungai tersebut dianggap menjadi penyebab banjir oleh para penggugat yang merupakan warga setempat korban banjir.
Pengajuan banding yang dilakukan Anies tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.
"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta, dikutip Rabu (9/3/2022).
Kepala Biro Hukum Setda DKI, Yayan Yuhanah menyebut banding dilakukan karena hakim yang kurang cermat.
Menurut Yayan, pihaknya menyoroti soal keputusan majelis hakim yang dianggapnya perlu ditinjau ulang. Khususnya berkaitan dengan dokumen yang sudah ia berikan saat persidangan.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding," ucap Yayan.
Yayan menyebut dalam dokumen yang diberikan kepada majelis hakim, terdapat laporan soal pengerukan kali yang sudah dilakukan di beberapa lokasi. Namun, dalam persidangan, hakim disebutnya tak menjadikannya sebagai pertimbangan.
"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Banding usai Kalah Gugatan Pengerukan Kali Mampang, Korban Banjir Jakarta: Seakan Tak Mau Terima Kenyataan
-
Gubernur Anies Luncurkan 30 Bus Listrik TransJakarta, Ini Rutenya
-
Anies: 100 Bus Listrik Akan Beroperasi di Jalur TransJakarta Hingga Akhir 2022
-
Pilpres 2024: Anies Baswedan Dinilai Lebih Punya Peluang Menang Dibanding Prabowo
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ada Ancaman Sandera Anggota DPR, Mahasiswa Tolak Rencana Demo AMPB 27 Agustus
-
Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal
-
BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel
-
Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta
-
QLola by BRI Hadirkan Pengalaman Baru untuk Perkuat Layanan Digital Bisnis
-
Musim Kemarau Ekstrem, Kilang Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Petugas BPBD Sumsel
-
Dokter Gigi Ini Ubah Konsep Klinik untuk Bikin Pasien Lebih Nyaman
-
Cerita Mencekam di Balik Tawuran Manggarai: Warga Saling Serang Pakai Petasan hingga Sajam
-
Sempat Damai, Tawuran Bukit Duri Pecah Lagi: Lurah Sebut Ada Provokasi Warga Luar
-
Bukan Sekadar Tempat Belanja, Wajah Baru Mal Ini Siap Jadi Destinasi Gaya Hidup yang Lebih Berwarna